JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan empat tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi penjualan bahan bakar minyak (BBM) non tunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Perkara yang terjadi pada periode 2009-2012 itu ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp486 miliar dan hingga kini masih terus didalami penyidik.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kortas Tipikor Polri Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penyidikan perkara dimulai sejak 2022. Empat tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial SW selaku Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008-2011, JI selaku Vice President (VP) Sales Wilayah Timur PT PPN periode 2009-2013, WTD selaku General Manager (GM) Treasury sekaligus VP Treasury PT PPN, serta ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT.
“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam pasal 235 ayat 1 KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka,” kata Ahmad Yusuf saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/06/2026), sebagaimana dilansir Detik, Selasa (30/06/2026).
Sebelum menetapkan para tersangka, penyidik memeriksa 88 saksi dan tiga orang ahli, menggelar perkara, serta melakukan penggeledahan di lima lokasi. Dalam proses tersebut, penyidik turut menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai Rp2.362.281.000 sebagai bagian dari upaya asset recovery.
“Melakukan penggeledahan di lima lokasi, serta melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar Rp 2.362.281.000 sebagai bagian dari upaya asset recovery,” ujarnya.
Ahmad Yusuf menegaskan penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa.
“Pada saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan tersangka, melaksanakan penelusuran aset, kemudian melengkapi pemberkasan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan P16 kejaksaan guna proses hukum selanjutnya,” ucapnya.
“Apabila ini telah terselesaikan semua, penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara kepada jaksa. Upaya asset recovery akan terus dioptimalkan agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin,” lanjutnya.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 1 Kortas Tipikor Polri Danny Ardiantara B Sianipar mengatakan keempat tersangka belum dilakukan penahanan maupun pencegahan ke luar negeri karena dinilai masih kooperatif selama proses penyidikan.
“Setelah penetapan tersangka sampai saat ini kami belum menemukan kendala dalam rangka melengkapi penyidikan kami. Sampai saat ini kami belum melakukan penahanan terhadap 4 tersangka ini,” kata Danny.
“Saya rasa masih relevan dengan penahanan. Karena semua tersangka masih koperatif dan belum ada halangan dalam rangka penyelidikan kami, maka kami belum menahan maupun mencekal para tersangkanya,” tuturnya.
Danny juga menegaskan perkara yang ditangani Kortas Tipikor Polri berbeda dengan perkara PT AKT yang sedang diproses Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, perbedaan mencakup rentang waktu, objek perkara, serta dugaan perbuatan pidana yang diselidiki.
“Perkara yang kami tangani, berbeda dengan yang ditangani kejagung. Karena perkara yang ada di Kejagung itu fokus pada korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Murut Raya periodenya 2016-2025. Titik beratnya adalah dugaan penambangan dan penjualan batu bara setelah PKP2B milik PT AKT diinterminasi oleh putusan menteri ESDM pada 2017,” ucapnya.
“Jadi perbedaannya adalah pertama tempusnya berbeda karena perkara kami adalah perkara di tahun 2009-2012. Sedangkan Kejagung periode 2016-2025,” lanjutnya.
Ia menjelaskan objek perkara yang diselidiki juga tidak sama.
“Perkara kami menyangkut penjualan BBM dari patraniaga kepada AKT. Sedangkan Kejagung menyangkut kegiatan penambangan batubara dan serahan dari Satgas PKH. Ketiga, perbuatan inti juga berbeda. Kalau perkara kami adalah skema penjualan BBM non tunai. Kalau Kejagung adanya penjualan batu bara tanpa izin PKP2B yang sudah dihentikan kementerian ESDM,” lanjutnya.
Menurut Danny, koordinasi dengan Kejagung tetap dilakukan apabila terdapat aset yang berpotensi bersinggungan dalam proses penyitaan.
“Dan aset yang akan kami sita juga seandainya memang nanti ada bersinggungan dengan Kejaksaan, jaksa yang sudah ditunjuk oleh Kejagung sebagai jaksa peneliti berkas kami itu juga pasti akan memberitahu ke kami, mana aset-aset yang bersinggungan. Jadi nanti kami akan koordinasikan dengan jaksa peneliti kami.”
Penyidik menegaskan fokus utama penanganan perkara ini adalah pemulihan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara mencapai 30.370.958,61 dolar Amerika Serikat atau diperkirakan setara sekitar Rp486 miliar untuk transaksi pada periode 2009-2012. Proses penyidikan masih berlanjut guna melengkapi alat bukti dan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan. []
Redaksi05

