JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkap 2.216 kasus tindak pidana pencurian selama periode Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 2.054 tersangka telah diamankan dan sebagian perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya Danang Setiyo mengatakan sepanjang enam bulan pertama 2026, pihaknya menerima 5.436 laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Kami sampaikan, berdasarkan data yang dihimpun selama periode tahun 2026 dari Januari sampai dengan bulan Juni, tercatat sebanyak 5.436 laporan polisi terkait tindak pidana 3C, yaitu curat, curas, dan curanmor di wilayah hukum jajaran Polda Metro Jaya,” ujar Danang Setiyo dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (30/06/2026), sebagaimana dilansir Detik, Selasa (30/06/2026).
Dari total laporan tersebut, sebanyak 260 merupakan kasus curas, 3.460 kasus curat, dan 1.716 kasus curanmor. Berdasarkan hasil evaluasi kepolisian, mayoritas tindak pidana terjadi pada malam hingga dini hari ketika aktivitas masyarakat mulai berkurang.
“Yaitu antara rentang waktu pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. Terjadi ketika aktivitas masyarakat mulai berkurang dan pengawasan lingkungan mulai menurun,” ungkapnya.
Polda Metro Jaya mencatat wilayah dengan laporan curas terbanyak berada di Jakarta Barat sebanyak 61 kasus, disusul Jakarta Utara 31 kasus, dan Tangerang Selatan 27 kasus. Untuk curat, jumlah laporan tertinggi berasal dari Tangerang Kota sebanyak 1.923 kasus, Tangerang Selatan 879 kasus, dan Jakarta Barat 629 kasus. Sementara itu, laporan curanmor paling banyak berasal dari Tangerang Kota sebanyak 695 kasus, Tangerang Selatan 196 kasus, serta Jakarta Selatan 174 kasus.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik turut menyita berbagai barang bukti, antara lain uang tunai senilai Rp2.076.009.000, 14 pucuk senjata api, 41 senjata tajam, 1.825 unit sepeda motor, 22 unit mobil, 296 telepon seluler, 10 laptop, 95 butir peluru, 110 kunci letter-T atau letter-Y, 145 tabung gas liquefied petroleum gas (LPG), empat unit airsoft gun, serta emas seberat 866,98 gram.
“Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.054 tersangka, yang saat ini sudah dilakukan penahanan dan sebagian sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ucapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun, Pasal 479 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun, Pasal 306 dan Pasal 307 KUHP terkait kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, serta senjata tajam dengan ancaman 10 hingga 20 tahun penjara, serta Pasal 591 KUHP mengenai tindak pidana penadahan.
Untuk menekan angka kejahatan, Polda Metro Jaya meningkatkan patroli pada jam-jam rawan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Kepolisian juga mengoptimalkan langkah preventif, preemtif, dan penegakan hukum guna mencegah tindak pidana serupa di wilayah hukumnya.
“Oleh karena itu, jajaran Polda Metro Jaya bekerja sama dengan stakeholder terkait telah mengintensifkan patroli pada jam-jam rawan untuk memperkuat kehadiran personel di lokasi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Serta mengoptimalkan kegiatan preventif, preemtif, dan penegakan hukum guna mencegah terjadinya peristiwa pidana,” tutupnya. []
Redaksi05

