Polda Papua Tahan 3 Tersangka Pemerasan Bermodus Sebar Video Asusila

Polda Papua Tahan 3 Tersangka Pemerasan Bermodus Sebar Video Asusila

Bagikan:

JAYAPURA – Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang disertai penyebaran video asusila terhadap seorang influencer sekaligus kreator konten lokal berinisial MW. Ketiga tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari merekam video tanpa izin hingga menyebarluaskannya untuk memeras korban.

Direktur Reserse Siber (Dirres Siber) Polda Papua Syamsurijal mengatakan perkara tersebut bermula setelah korban melaporkan dugaan pengancaman dan pemerasan yang diterimanya melalui email. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban pertama kali menerima ancaman pada 4 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 Waktu Indonesia Timur (WIT). Pelaku meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarluaskan rekaman video asusila milik korban apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.

“Karena merasa takut videonya disebarluaskan, korban menuruti permintaan tersebut dan sempat mengirimkan uang sebanyak dua kali ke rekening yang diberikan pelaku,” ujar Syamsurijal saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Papua, Selasa (30/06/2026), sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa (30/06/2026).

Meski telah mengirimkan uang, korban kembali menerima permintaan pembayaran sebesar Rp5 juta pada 10 Maret 2026. Permintaan tersebut tidak dipenuhi. Tiga hari kemudian, video asusila yang dijadikan alat ancaman diketahui tersebar di sejumlah grup WhatsApp dan menjadi viral di media sosial.

Hasil penyelidikan mengungkap keterlibatan tiga orang tersangka berinisial RS, AS, dan II. Tersangka II diduga merekam video asusila tersebut secara diam-diam tanpa persetujuan korban karena memiliki hubungan pada masa lalu. Sementara itu, RS dan AS diduga berperan menyebarluaskan rekaman hingga beredar luas di media sosial.

“Dua tersangka, yaitu RS dan II, datang menyerahkan diri ke Direktorat Siber setelah kami layangkan undangan klarifikasi berdasarkan hasil penyelidikan,” ungkap Syamsurijal.

Dalam proses penyidikan, Ditres Siber Polda Papua telah memeriksa tiga orang saksi serta meminta keterangan dari ahli di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli pidana, dan tim laboratorium forensik untuk menganalisis barang bukti yang disita.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka juga dikenakan Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi elektronik untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum melalui ancaman pencemaran atau pembukaan rahasia.

“Ancaman hukuman terkait pasal ini adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI, yaitu sebesar Rp 2 miliar,” pungkas Syamsurijal.

Polda Papua menyatakan penyidikan masih terus berlanjut untuk melengkapi alat bukti serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penyebaran video asusila tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal