Serahkan Diri ke KPK, Bupati Kuansing dan Sekda Langsung Diperiksa

Serahkan Diri ke KPK, Bupati Kuansing dan Sekda Langsung Diperiksa

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa secara intensif Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnaen setelah keduanya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (30/06/2026) malam. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan suap pengisian jabatan Sekda yang mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Suhardiman dan Zulkarnaen tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.17 WIB setelah sebelumnya keberadaan keduanya sempat dicari penyidik.

“Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB,” kata Budi, sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa (30/06/2026).

Setelah tiba di kantor KPK, kedua pejabat tersebut langsung menjalani pemeriksaan.

“Saat ini, keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah mengimbau Suhardiman dan Zulkarnaen untuk bersikap kooperatif karena keterangannya dinilai diperlukan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini,” ucap dia.

Dalam kesempatan terpisah, Budi kembali menyampaikan ajakan agar pihak yang sedang dicari penyidik memenuhi panggilan secara sukarela.

“Sehingga memang kami dalam hal ini mengimbau agar yang bersangkutan kemudian bisa kooperatif dan menyerahkan diri,” tuturnya.

Perkara tersebut bermula dari OTT yang digelar KPK di Kuansing pada Senin (29/06/2026). Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 10 orang, terdiri atas sembilan orang di Kuansing dan satu orang di Jakarta.

“Dari sepuluh orang tersebut, KPK kemudian membawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif kepada sejumlah lima orang yaitu, tiga orang dari pihak swasta, satu orang merupakan ASN di Kabupaten Kuantan Singingi, dan satu orang lainnya adalah anggota keluarga dari penyelenggara negara atau ASN Kabupaten Kuantan Singingi,” ujarnya.

Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK menyita barang bukti berupa barang bukti elektronik (BBE) dan satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perkara tersebut diduga terkait praktik suap dalam pengisian jabatan Sekda Kuansing.

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.

“Sehingga dalam proses atau tahap penyidikan ini, KPK kemudian nanti akan menetapkan para pihak sebagai tersangkanya,” ucap dia.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami keterangan para pihak dan barang bukti yang telah diamankan untuk mengungkap konstruksi perkara dugaan suap jabatan Sekda di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional