Perdagangan Sianida Ilegal Terbongkar, Polisi Sita 362 Drum Senilai Rp14,5 Miliar

Perdagangan Sianida Ilegal Terbongkar, Polisi Sita 362 Drum Senilai Rp14,5 Miliar

Bagikan:

TANGERANG – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan perdagangan ilegal sodium cyanide (sianida) setelah menyita 362 drum atau sekitar 18,1 ton bahan kimia berbahaya tersebut. Selain menetapkan dua orang sebagai tersangka, penyidik kini menelusuri asal impor, jalur distribusi, hingga kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengungkapan perkara bermula dari penyelidikan atas dugaan distribusi sianida ilegal kepada penambang emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Indonesia.

“Ada dugaan perdagangan sianida ilegal kepada penambang emas tanpa izin di beberapa daerah di Indonesia yang diduga merupakan hasil impor dari China,” kata Ade Safri, sebagaimana diberitakan Antara, Selasa (30/06/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menggeledah tiga lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus distribusi bahan kimia tersebut di Kota Bekasi dan Jakarta. Langkah itu dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi peredaran sianida yang tidak memenuhi ketentuan perizinan serta didistribusikan di luar mekanisme pengawasan pemerintah.

Dari lokasi di Pondok Gede, Kota Bekasi, penyidik menyita 54 drum sianida dengan nilai sekitar Rp38.542.000 per drum. Selanjutnya, 160 drum diamankan dari gudang di kawasan Kebon 200, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, dan 148 drum lainnya ditemukan di gudang ekspedisi di Jalan Raya Perjuangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Nilai barang pada dua lokasi terakhir diperkirakan mencapai sekitar Rp40.500.000 per drum.

“Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 362 drum atau 18,1 ton sodium cyanide dengan nilai taksiran mencapai Rp14.555.268.000,” ujar Ade Safri.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan S (59), warga Jakarta Timur, dan DW (40), warga Jakarta Barat, sebagai tersangka. S diduga menjual sianida kepada pelaku PETI di Sumatera Barat, sedangkan DW diduga memasok bahan kimia tersebut kepada penambang emas tanpa izin di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.

Kedua tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam pidana maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Penyidik masih mendalami alur masuk bahan kimia tersebut ke Indonesia, pihak-pihak yang menerima distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perdagangan ilegal sianida untuk mendukung aktivitas penambangan emas tanpa izin. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus