Polda Jabar Perkuat Bukti, Rekonstruksi Kasus YTR Digelar Kamis

Polda Jabar Perkuat Bukti, Rekonstruksi Kasus YTR Digelar Kamis

Bagikan:

BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menjadwalkan rekonstruksi kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, Kamis (02/07/2026). Rekonstruksi dilakukan setelah penyidik menemukan dua tempat kejadian perkara (TKP) baru yang dinilai dapat memperkuat penerapan pasal terhadap tersangka Taufik Hidayat.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jabar Hendra Rochmawan mengatakan rekonstruksi akan melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta kuasa hukum korban dan tersangka. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jabar menyelesaikan empat kali prarekonstruksi.

“Prarekonstruksi yang kami lakukan sudah empat kali dan ada dua TKP baru yang kami jadikan sebagai dasar locus delicti untuk menambah berbagai penguatan pasal yang kami terapkan ke Taufik Hidayat,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu (01/07/2026).

Menurut Hendra, rekonstruksi bertujuan mencocokkan keterangan para pihak dengan temuan di lapangan serta menyusun kembali rangkaian peristiwa yang diduga dialami korban. Penyidik juga terus mendalami berbagai masukan terkait konstruksi perkara agar pasal yang dikenakan kepada tersangka sesuai dengan hasil penyidikan.

Selain mempersiapkan rekonstruksi, penyidik turut mendalami dugaan aktivitas Taufik saat korban masih berada dalam penguasaannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga sempat berkencan dengan seorang perempuan berinisial L di sebuah hotel di kawasan Jatinangor. Namun, tersangka disebut tidak mengingat secara pasti waktu kejadian tersebut.

“YTR masih dalam penguasaannya dan tentu si L ini hanya untuk selingan Taufik selama melakukan penyekapan ke YTR,” ujarnya.

Polda Jabar juga menyelidiki rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang memperlihatkan Taufik mendatangi Gedung Pakuan, Kota Bandung. Video yang beredar di media sosial itu akan dikonfirmasi langsung kepada tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Nanti akan kami konfirmasi ke pelaku,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi membenarkan bahwa Taufik sempat datang ke Gedung Pakuan sebelum akhirnya ditangkap polisi. Menurut Dedi, tersangka mengaku ingin bertemu dengannya untuk menyampaikan sesuatu.

“Oh iya, dia (Taufik) memang sebelum ditangkap oleh polisi pada Selasa dini hari itu ke Gedung Pakuan sampai ke pos. Dia katakan ingin bertemu pak Gubernur, saya sebentar lagi dipenjara tapi pengen curhat begitu,” ujar Dedi.

Dedi berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga meminta agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal apabila seluruh perbuatan yang disangkakan terbukti di persidangan.

“Apabila nanti di pengadilan terbukti dia melakukan penyekapan, dia melakukan penculikan, dia melakukan tindak pidana kekerasan yang berakibat pada cacat permanen seumur hidup, ya dia harus merasakan itu, apa yang dirasakan oleh korban,” ujar Dedi.

Polda Jabar menyatakan hasil rekonstruksi diharapkan dapat memperjelas kronologi, peran tersangka, serta rangkaian dugaan tindak pidana yang dialami korban, sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses hukum selanjutnya. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal