KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Tiga Direktur Travel Haji

KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Tiga Direktur Travel Haji

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat pimpinan biro perjalanan haji sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023–2024. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (01/07/2026), untuk mendalami rangkaian penyidikan yang tengah berjalan.

Empat saksi yang dipanggil masing-masing adalah pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, Direktur PT Thayiba Tora Artha Hanif, Direktur PT Madani Prabu Jaya Hud Rifki Assegaf, dan Direktur Utama (Dirut) PT Al Haramain Jaya Wisata Ali Makki. Selain itu, penyidik juga memanggil Ulfaiza yang merupakan karyawan Maktour Travel serta M. Lutfi Makki selaku PSTH2 Kantor Urusan Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah periode 2021–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di kantor lembaga antirasuah tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih,” kata Budi Prasetyo, sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu (01/07/2026).

Fuad Hasan Masyhur sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (18/06/2026). Seusai pemeriksaan saat itu, ia membantah adanya transaksi untuk memperoleh kuota haji tambahan khusus.

“Saya pastikan tidak ada, ya. Tidak ada transaksi, tidak ada,” kata Fuad.

Fuad juga menyatakan tidak mengetahui adanya dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan Panitia Khusus (Pansus) Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Pastinya enggak ada saya mengerti sama sekali, ya. Itu aja, ya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional (Dirops) PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Penyidik menduga terjadi pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan disertai pemberian uang kepada penyelenggara negara. KPK juga menduga sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperoleh keuntungan tidak sah dari pengaturan kuota tersebut, sementara penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional