Ketua Komisi IV DPRD NTB Dituntut 1,5 Tahun dalam Kasus Gratifikasi Rp450 Juta

Ketua Komisi IV DPRD NTB Dituntut 1,5 Tahun dalam Kasus Gratifikasi Rp450 Juta

Bagikan:

MATARAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Hamdan Kasim, dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dalam perkara dugaan gratifikasi yang menyeret sejumlah anggota DPRD NTB. Selain hukuman badan, Hamdan juga dituntut membayar denda Rp100 juta karena dinilai terbukti memberikan gratifikasi senilai Rp450 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Budi Tridadi Wibawa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (01/07/2026). Perkara ini, sebagaimana diberitakan Detikbali, Rabu (01/07/2026), merupakan bagian dari kasus dugaan gratifikasi yang dikenal sebagai perkara “uang siluman” di lingkungan DPRD NTB.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” tuntut Budi.

JPU menyatakan masa penahanan yang telah dijalani Hamdan akan diperhitungkan sebagai pengurang hukuman apabila terdakwa dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain pidana penjara, Hamdan dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta.

“Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan kurungan,” katanya.

Dalam surat tuntutan, JPU menyebut Hamdan memberikan gratifikasi sebesar Rp450 juta. Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” ungkapnya.

Hamdan menjalani persidangan bersama dua terdakwa lain, yakni Indra Jaya Usman dari Partai Demokrat dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Ketiganya didakwa sebagai pihak yang memberikan gratifikasi kepada sejumlah anggota DPRD NTB dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Perkara tersebut berawal dari pelaksanaan Program Desa Berdaya yang menjadi salah satu program prioritas Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal dengan alokasi anggaran sekitar Rp76 miliar yang bersumber dari direktif gubernur. Program itu direncanakan untuk dilaksanakan oleh anggota DPRD NTB periode 2024-2029 melalui koordinasi tiga terdakwa kepada anggota dewan lainnya. Namun, anggaran program tersebut belum dicairkan ketika perkara ini mencuat. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi