DPRD Kukar meminta pemerintah dan perusahaan terkait menyediakan sumber air alternatif bagi masyarakat Kecamatan Tabang selama pemulihan Sungai Pleo berlangsung.
ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) mendesak pemerintah dan perusahaan terkait menjamin pasokan air bersih bagi masyarakat Kecamatan Tabang selama kondisi Sungai Pleo belum sepenuhnya pulih. Pemenuhan kebutuhan dasar warga dinilai tidak boleh menunggu proses penanganan lingkungan yang diperkirakan membutuhkan waktu.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan penyediaan sumber air alternatif harus menjadi langkah yang berjalan bersamaan dengan pemulihan Sungai Pleo. Pasalnya, sungai tersebut memiliki fungsi penting bagi kehidupan masyarakat di kawasan tersebut.
“Kalaupun saat ini sungainya belum bisa diperbaiki karena membutuhkan waktu lama, kualitas airnya juga harus tetap terjaga. Yang penting adalah bagaimana pengganti air sungai itu bisa disediakan, misalnya dengan menyuplai air minum atau air bersih oleh perusahaan,” jelasnya, Kamis (24/09/2026).
Menurut Ahmad Yani, masyarakat tidak boleh menanggung dampak persoalan lingkungan tanpa memperoleh solusi konkret. Pemerintah dan perusahaan terkait, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan dasar warga tetap terpenuhi selama proses penanganan berlangsung.
“Mau tidak mau kita pastikan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab, pemerintah harus turun tangan,” tegasnya.
Persoalan Sungai Pleo mencuat setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kukar melakukan penelitian dan penanganan terhadap kondisi lingkungan di kawasan tersebut. Ahmad Yani menyebut terdapat indikasi persoalan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas PT Ade Putra Tanrajeng (APT).
“Terkait dengan persoalan lingkungan hidup yang ada di Sungai Pleo, Kecamatan Tabang. Saat ini terindikasi, dan setelah penelitian serta tugas yang dilakukan oleh DLH Kabupaten, dinyatakan bahwa penyebabnya adalah PT APT,” ucap Ahmad Yani kepada awak media seusai acara Beseprah di depan Museum Mulawarman, Tenggarong, Kamis (24/09/2026).
DPRD Kukar, lanjut dia, akan menjalankan fungsi pengawasan agar penanganan persoalan Sungai Pleo tidak berhenti pada pembahasan administratif, tetapi diikuti langkah konkret di lapangan, baik dalam pemulihan lingkungan maupun pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Menurut Ahmad Yani, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan koordinasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, DLH Kukar, perusahaan terkait, instansi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sungai, serta lembaga pemerintah lainnya.
Apabila penanganan di tingkat daerah belum optimal, DPRD Kukar membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut kepada pemerintah pusat, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Kita bawa hal ini ke kementerian, baik ESDM maupun Kementerian Lingkungan Hidup, supaya ada penanganan khusus. Tetapi kalau bisa ditangani langsung oleh daerah, kita harap ini kita selesaikan di daerah,” tutur Ahmad Yani.
Selain meminta pemerintah dan perusahaan bertindak, Ahmad Yani juga menekankan pentingnya konsistensi instansi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sungai untuk menjaga fungsi Sungai Pleo dalam jangka panjang.
“Balai sungai juga harus konsisten karena memang merupakan tugasnya, supaya sungai itu menjadi bagian dari kehidupan kita. Harus terpelihara, harus terjaga fungsi-fungsi sungainya, jangan dibiarkan tercemar,” pungkasnya.
DPRD Kukar berharap penanganan Sungai Pleo dilakukan secara terpadu, dengan memastikan pasokan air bersih bagi masyarakat tetap tersedia sembari menjalankan pemulihan lingkungan hingga kondisi sungai kembali aman dimanfaatkan. []

