DPRD Kukar Kejar Persetujuan APBD-P, Belanja Disesuaikan Kemampuan Daerah

DPRD Kukar Kejar Persetujuan APBD-P, Belanja Disesuaikan Kemampuan Daerah

Bagikan:

Penyesuaian belanja menjadi perhatian DPRD Kukar dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 agar kewajiban Rp820 miliar terakomodasi tanpa memicu utang baru.

KUTAI KARTANEGARA – Penyesuaian belanja dengan kemampuan pendapatan daerah menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026 yang ditargetkan rampung paling lambat Rabu (30/9/2026).

Selain mengakomodasi kewajiban pemerintah daerah berupa pinjaman senilai Rp820 miliar, DPRD Kukar mendorong agar setiap belanja dalam perubahan anggaran disesuaikan dengan kemampuan pendapatan yang tersedia.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan pembahasan dilakukan secara maraton setelah penyampaian nota keuangan dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I pada Selasa (29/9/2026). Masukan dan pandangan fraksi akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan peraturan daerah (Raperda).

“Memang mau tidak mau, paling lambat besok APBD Perubahan ini harus disetujui. Hari ini sudah disampaikan nota keuangan dan tentu kita akan melakukan pembahasan secara maraton agar bisa dituntaskan dan diselesaikan,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Prokal, Selasa, (29/09/2026).

Setelah nota keuangan dan Raperda disampaikan, pembahasan dilanjutkan melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar. Proses tersebut juga mempertimbangkan pandangan, masukan, dan kritik dari masing-masing fraksi.

“Kita juga mendengarkan pandangan-pandangan fraksi, masukan fraksi, dan kritikan fraksi yang tentu akan memperbaiki Raperda yang dimaksud,” katanya.

Dalam pembahasan tersebut, kewajiban pinjaman pemerintah daerah sebesar Rp820 miliar menjadi salah satu komponen yang dipastikan masuk dalam APBD-P 2026.

“Kita pastikan itu akan kita akomodasi. Kita pastikan bahwa anggaran itu sudah dibelanjakan dan sudah disampaikan kepada yang berhak. Tentu kita pastikan bahwa itu menjadi bagian dari APBD Perubahan,” tegasnya.

DPRD Kukar juga menyoroti perlunya rasionalisasi dan koreksi anggaran. Pembatasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) menjadi salah satu langkah yang disebut untuk menyelaraskan belanja dengan kondisi pendapatan daerah.

“Kita akan membelanjakan sesuai dengan pendapatan yang ada,” ujarnya.

Selain mengatur belanja, DPRD Kukar masih menunggu pencairan dana kurang salur dari pemerintah pusat yang nilainya diperkirakan sekitar Rp3 triliun. Nilai tersebut disebut dapat memberikan tambahan ruang fiskal bagi daerah apabila terealisasi.

Ahmad Yani berharap dana kurang salur dapat ditransfer pada akhir 2026. Jika belum terealisasi tahun ini, dana tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan belanja daerah pada 2027.

“Kalau tidak, minimal belanja kita untuk tahun 2027 bisa lebih progresif lagi karena ada dana kurang salur. Itu memang menjadi hak daerah dan sudah ada PMK-nya,” jelasnya.

Selain persoalan fiskal, APBD-P 2026 diarahkan untuk menangani kebutuhan masyarakat, termasuk sejumlah kebutuhan infrastruktur yang dinilai mendesak dan telah dimasukkan dalam anggaran.

“Pada intinya, untuk APBD Perubahan 2026 ini, semua persoalan kemasyarakatan kita pastikan akan diselesaikan melalui APBD Perubahan,” pungkasnya. []

Redaksi08.

Bagikan:
Berita Daerah Headlines