Masyarakat Adat Balik Sepaku dan AMAN meminta MK memperjelas perlindungan hak komunal melalui kewajiban memperoleh persetujuan kolektif masyarakat adat sebelum pelaksanaan kebijakan terkait wilayah IKN.
JAKARTA – Persetujuan kolektif masyarakat adat menjadi pokok tuntutan Masyarakat Adat Balik Sepaku dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam pengujian Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) di Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta pembangunan dan penataan wilayah IKN tidak hanya memperhatikan hak masyarakat adat, tetapi juga mensyaratkan persetujuan yang diberikan secara bebas, tanpa paksaan, dan berdasarkan informasi yang lengkap.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian Pasal 21 UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN di MK, Jakarta, Selasa (13/10/2026). Dalam persidangan itu, para pemohon menghadirkan saksi dan ahli untuk menjelaskan dampak pembangunan IKN terhadap hak atas tanah, ruang hidup, dan keberlangsungan budaya masyarakat adat Suku Balik di kawasan Sepaku, Kalimantan Timur (Kaltim).
Wakil Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nasional, Abdon Nababan, menyatakan masyarakat adat Suku Balik tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah untuk menyetujui pembangunan IKN di wilayah adat mereka.
“Saya tanya dengan masyarakat adat di IKN, apakah mereka pernah bermusyawarah menerima IKN? Tidak pernah. Tapi, justru yang mereka terima adalah negosiasi-negosiasi, pendekatan personal-personal,” kata Abdon, dalam kesaksiannya, Selasa.
Menurut Abdon, kekhawatiran masyarakat adat terhadap ancaman ruang hidup telah muncul sejak gagasan pemindahan ibu kota diumumkan. Sebelum pembangunan IKN dimulai, masyarakat Suku Balik juga disebut telah menghadapi persoalan penguasaan tanah akibat konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI).
Ia menilai, pengambilan keputusan mengenai tanah komunal seharusnya mengikuti tata cara musyawarah adat, bukan semata-mata didasarkan pada dokumen atau kesepakatan individual.
“Di masyarakat adat, pengambilan keputusan yang paling utama adalah prosesnya, bukan sekadar tanda tangan. Proses itulah yang melegitimasi hasil musyawarah adat,” tegas Abdon.
Persoalan persetujuan masyarakat adat tersebut diperkuat oleh keterangan ahli pemohon, Aninda Annisa, yang memaparkan hasil studi mengenai dampak pembangunan IKN terhadap masyarakat di Sepaku. Penelitian yang dilakukan pada Februari hingga Maret 2025 itu melibatkan survei terhadap 153 rumah tangga.
Aninda mengidentifikasi tiga dampak utama alih fungsi tanah adat, yakni penggusuran wilayah, hilangnya nilai ekonomi tanah, serta berkurangnya kesempatan menjalankan ritual kebudayaan yang berkaitan dengan identitas masyarakat.
“Ketika mereka tergusur, mereka harus mencari tanah baru, membangun rumah baru, dan yang terakhir, kehilangan kesempatan ritual serta nilai identitas,” kata Aninda.
Keterangan tersebut sejalan dengan kesaksian perwakilan masyarakat adat Suku Balik, Yati Dahlia. Ia menjelaskan, berkurangnya kawasan hutan di sekitar permukiman membuat masyarakat kesulitan menjalankan ritual yang bergantung pada alam.
“Untuk ritual yang masih kami laksanakan dan itu sangat susah kami lakukan yang bergantung pada hutan dan alam. Karena sudah tidak ada hutan di sekitar kami dan harus jauh berjalan. Ritual sempatung jatus, badewa, dan pengobatan sandro besoyong,” tutur dia.
Yati menegaskan, wilayah tempat tinggal masyarakat adat bukan sekadar lahan untuk mendirikan rumah. Kawasan tersebut memiliki keterkaitan dengan sejarah, hubungan kekerabatan, kehidupan sosial, kebudayaan, serta identitas masyarakat Suku Balik.
Karena itu, ia berharap hakim konstitusi mempertimbangkan dampak pembangunan terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat adat, termasuk akses terhadap tempat tinggal, ruang budaya, dan wilayah yang memiliki nilai penting bagi tradisi mereka.
Selain kehilangan ruang budaya, Yati mengungkapkan persoalan ganti rugi tanah yang terdampak pembangunan IKN. Ia menilai nilai kompensasi yang diterimanya tidak sebanding dengan kesulitan mencari lahan pengganti dengan luas serupa di kawasan Sepaku.
Yati mengatakan, tanah seluas 720 meter persegi miliknya dihargai Rp187.000 per meter persegi, sehingga total ganti rugi yang ditetapkan mencapai Rp134.640.000.
“Tanah yang saya kuasai dengan ukuran 720 meter persegi memiliki besaran ganti rugi senilai Rp 187.000 per meter perseginya, dengan nominal yang akan saya terima untuk ganti rugi tanah sebesar Rp 134.640.000,” kata Yati, dalam kesaksiannya.
Ia mengaku menerima pembayaran tersebut karena membutuhkan biaya pengobatan orang tuanya. Menurut Yati, keputusan menerima uang ganti rugi bukan berarti dirinya sejak awal bersedia melepaskan tanah yang ditempati, melainkan karena kondisi yang mendesak.
Yati juga mempersoalkan keterlambatan pembayaran. Ia menyebut rumahnya telah disegel dan tidak boleh dihuni sejak 2023, sementara pekerjaan pembangunan embung tetap berlangsung ketika ganti rugi belum dibayarkan.
“Padahal berdasarkan dokumen yang telah saya tandatangani tahun 2023, pembayaran ganti rugi dijanjikan paling lama 6 bulan setelah penandatanganan, namun ganti rugi tersebut baru dibayarkan pada tahun 2025,” ungkap Yati.
Ia menambahkan, keterlambatan tersebut sempat memicu protes dari keluarganya yang kemudian berujung pada penangkapan anggota keluarga oleh aparat kepolisian. Yati juga menyoroti keterbatasan keuangan dan pemahaman hukum yang menurutnya menyulitkan masyarakat adat mengajukan keberatan melalui jalur pengadilan.
Dalam permohonannya, Masyarakat Adat Balik Sepaku bersama AMAN mempersoalkan penggunaan frasa “memperhatikan” dalam Pasal 21 UU IKN. Ketentuan tersebut mengatur bahwa penataan ruang, pertanahan, pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan harus memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak individu maupun komunal masyarakat adat serta nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal.
Para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai bahwa pelaksanaan ketentuan terkait harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan kolektif masyarakat adat.
Persetujuan yang dimaksud harus diberikan secara bebas, tanpa paksaan, serta berdasarkan informasi yang benar, lengkap, dan dapat dipahami. Pemohon juga meminta MK memerintahkan Kepala Otorita IKN meninjau dan mengubah peraturan terkait agar mekanisme persetujuan kolektif dan perlindungan hak masyarakat adat dapat diterapkan.
Gugatan terhadap UU IKN sebelumnya juga pernah diajukan sejumlah kelompok dan tokoh nasional. Pada 2022, MK menolak seluruh permohonan pengujian materiil UU Nomor 3 Tahun 2022 yang diajukan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN). MK menilai dalil para pemohon dalam perkara tersebut tidak beralasan menurut hukum.
MK juga pernah menolak permohonan pengujian formal UU IKN yang diajukan 21 tokoh dan akademisi nasional. Para pemohon saat itu mempersoalkan proses pembentukan undang-undang yang dinilai terlalu cepat dan tidak memadai dalam memenuhi prinsip keterbukaan serta partisipasi publik.
Perkara terbaru ini menempatkan persoalan persetujuan masyarakat adat dan perlindungan hak komunal sebagai bagian penting dari pengujian konstitusionalitas aturan pembangunan IKN. Putusan MK nantinya akan menjadi penentu atas permintaan pemohon mengenai makna perlindungan hak masyarakat adat dalam Pasal 21 UU IKN. []
Redaksi 03

