Kasus Penganiayaan di Purwakarta, 12 Orang Diamankan Polisi

Kasus Penganiayaan di Purwakarta, 12 Orang Diamankan Polisi

Bagikan:

Polisi mengamankan 12 orang dan menyita sejumlah barang bukti setelah mengusut dugaan penganiayaan menggunakan celurit terhadap seorang warga di Purwakarta, Jawa Barat.

JAWA BARAT – Polisi mengamankan 12 orang dalam pengungkapan kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Selain menangkap satu orang yang diduga menyerang korban, polisi turut mengamankan 11 orang lain yang diduga berkaitan dengan kelompok geng motor serta sejumlah barang bukti untuk mendalami kemungkinan keterlibatan mereka.

Penindakan dilakukan oleh Unit 1 Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta pada Selasa (14/10/2026) malam. Pengungkapan bermula dari informasi mengenai keberadaan terduga pelaku berinisial A.B. di kawasan Pasar Rebo, Purwakarta, sebelum polisi mengembangkan penyelidikan ke wilayah Kecamatan Jatiluhur dan mengamankan 11 orang lainnya.

Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa ke Polres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing orang dalam perkara tersebut.

Kasus ini berawal pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 03.55 WIB di Jalan Ipik Gandamanah, Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan Purwakarta. Saat itu, korban berinisial W.A.P. sedang melintas bersama rekannya ketika diduga dihentikan oleh sekelompok orang. Salah seorang terduga pelaku kemudian diduga menyerang korban menggunakan celurit.

Serangan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka sayatan pada tangan kanan, bahu kanan, dan pinggang bagian belakang sebelah kiri. Korban selanjutnya mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita lima sepeda motor dari berbagai merek, satu celurit, satu pistol mainan, empat jaket bertuliskan nama kelompok tertentu, serta sembilan telepon genggam. Barang-barang itu diamankan untuk mendukung proses penyelidikan dan pendalaman dugaan keterlibatan para pihak.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Purwakarta Febri Nurzam menegaskan, kepolisian berkomitmen menindaklanjuti tindak kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat melalui proses hukum yang profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Purwakarta Tini Yutini mengingatkan masyarakat, terutama generasi muda, agar menghindari kelompok yang mengarah pada tindakan kekerasan dan tidak mudah terprovokasi konflik antarkelompok.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan sampai pergaulan atau konflik kelompok berujung pada tindakan kekerasan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Apabila mengetahui adanya potensi tawuran atau tindak kriminal, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan 110,” ujar Tini Yutini.

Kepolisian juga menekankan pentingnya keterlibatan keluarga, lingkungan pendidikan, dan masyarakat dalam mencegah kekerasan di kalangan generasi muda. Masyarakat diimbau segera melaporkan potensi tawuran atau tindak pidana melalui layanan 110 agar dapat ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi insiden yang membahayakan warga.

Penyelidikan terhadap kasus ini masih berlanjut untuk memastikan peran setiap orang yang diamankan serta keterkaitan barang bukti dengan dugaan penganiayaan. Polisi berharap langkah penegakan hukum dan pencegahan bersama dapat menjaga keamanan dan ketertiban di Purwakarta. []

Redaksi 03

Bagikan:
Kriminal Nasional