Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pegawai setelah audit pemberian remisi, sementara Ombudsman menyoroti dugaan pungutan liar di lingkungan pemasyarakatan.
JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pegawai yang diduga terlibat dalam praktik jual beli remisi bagi narapidana. Penindakan tersebut dilakukan setelah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenimipas mengaudit proses pemberian remisi kepada warga binaan, sementara pemerintah juga mengevaluasi pemberian pembebasan bersyarat dalam sejumlah perkara yang menjadi sorotan publik.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas) Agus Andrianto menyatakan, beberapa pegawai telah dikenai sanksi. Namun, jumlah pegawai yang ditindak dan bentuk sanksinya belum dirinci karena masih menunggu penjelasan lengkap dari Itjen Kemenimipas.
“Sudah kita tindak ada beberapa orang sudah kita tindak. Sudah kita berikan sanksi. Ada berapa orang ya, nanti secara lengkap sama Pak Irjen,” ujar Agus kepada wartawan, Kamis (15/10/2026), sebagaimana diberitakan CNN Indonesia.
Dugaan praktik jual beli remisi mencuat seiring sorotan terhadap pemberian hak pengurangan masa pidana dan pembebasan bersyarat bagi narapidana. Dua kasus yang turut menjadi perhatian berkaitan dengan Indra Kenz, terpidana perkara penipuan, serta Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi, yang tersangkut perkara pelecehan seksual.
Kementerian Imipas telah mencabut status pembebasan bersyarat keduanya setelah melakukan evaluasi. Agus menyebut proses pemberian remisi terhadap kedua narapidana tersebut dilakukan secara tidak benar.
Di sisi lain, dugaan pungutan liar (pungli) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) juga menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia. Temuan dan laporan yang diterima lembaga tersebut mendorong perlunya penguatan pengawasan, baik terhadap petugas maupun hubungan antarsesama warga binaan.
Anggota Ombudsman, Syafrida R. Rasaha, meminta Kemenimipas memperkuat mekanisme pencegahan pungli dan praktik transaksional di lingkungan pemasyarakatan. Menurutnya, laporan dugaan pungli diterima setelah inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, baik secara langsung di kantor Ombudsman maupun melalui surat.
“Praktik pungli ini dilakukan bukan oleh petugas, tetapi oleh sesama warga binaan. Dan penting ini untuk menjadi perhatian, bagaimana warga binaan tidak semena-mena terhadap warga binaan lainnya,” ujarnya.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan di lingkungan pemasyarakatan perlu mencakup proses administrasi pemberian hak narapidana sekaligus potensi penyalahgunaan kekuasaan di antara warga binaan. Transparansi prosedur, saluran pengaduan yang aman, dan tindak lanjut atas laporan menjadi bagian penting untuk mencegah praktik serupa.
Kemenimipas diharapkan menuntaskan pemeriksaan terhadap pegawai yang diduga terlibat serta memperjelas bentuk pelanggaran dan sanksi yang diberikan. Langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat akuntabilitas pemberian remisi dan pembebasan bersyarat serta menjaga agar hak warga binaan diberikan sesuai ketentuan hukum. []
Redaksi 03

