Tramadol hingga Hexymer Disimpan dalam Botol Permen, Dua Perempuan Diamankan

Tramadol hingga Hexymer Disimpan dalam Botol Permen, Dua Perempuan Diamankan

Bagikan:

Polisi menangkap dua perempuan di Tamansari, Jakarta Barat, setelah menemukan Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl, serta memburu dua orang yang diduga memasok obat-obatan tersebut.

JAKARTA BARAT – Polisi menelusuri dugaan jaringan peredaran obat keras tanpa izin edar setelah menangkap dua perempuan berinisial DA dan LN di Jalan Tamansari Raya, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Keduanya diduga memperoleh obat-obatan tersebut dari dua orang berbeda yang kini masih dicari petugas.

Kepala Kepolisian Sektor Metro Tamansari Bobby M. Zulfikar mengatakan, penangkapan berlangsung pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas turut memeriksa seorang pria berinisial R yang berada bersama kedua perempuan tersebut.

Pengungkapan kasus bermula ketika tim operasional Polsek Metro Tamansari menggelar patroli untuk mengantisipasi kejahatan dan penyalahgunaan narkoba. Saat menyisir kawasan tersebut, petugas menghentikan sepeda motor Honda Beat yang ditumpangi tiga orang karena menunjukkan gelagat mencurigakan.

Setelah memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan sejumlah obat keras yang disimpan dalam botol permen dan tas, sebagaimana diberitakan Antara, Jumat (15/10/2026).

“Dua perempuan yang diamankan masing-masing berinisial DA dan LN. Sementara itu, seorang pria berinisial R diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut,” kata Bobby di Jakarta, Kamis.

Dari tas milik DA, petugas menyita tiga butir pil Tramadol, tiga butir Hexymer, dan delapan butir Trihexyphenidyl yang disimpan dalam botol permen. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam milik DA.

Sementara itu, dari LN, petugas menemukan tiga butir pil Tramadol yang disimpan di dalam tas. Satu unit telepon genggam milik LN turut disita sebagai barang bukti.

“Sebagian obat ditemukan tersimpan di dalam botol permen, sementara sisanya ditemukan di dalam tas,” kata Bobby.

Dalam pemeriksaan awal, DA mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial U yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Adapun LN mengaku membeli Tramadol dari seorang perempuan berinisial L yang juga masih dicari petugas.

“Keterangan kedua perempuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan guna menelusuri asal-usul obat-obatan yang ditemukan serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memasoknya,” kata Bobby.

Selain obat-obatan dan telepon genggam, polisi mengamankan sepeda motor Honda Beat yang digunakan ketiganya saat berada di lokasi. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mendalami dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar.

Atas perkara tersebut, DA dan LN disangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait sediaan farmasi tanpa izin edar. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri pemasok yang diduga terlibat dan memastikan asal-usul obat-obatan tersebut. []

Redaksi 03

Bagikan:
Kriminal Nasional