19 Pria Diamankan dalam Operasi Narkoba di Karang Bagu, Polisi Sita Sabu

19 Pria Diamankan dalam Operasi Narkoba di Karang Bagu, Polisi Sita Sabu

Bagikan:

Polresta Mataram mengamankan 19 pria dan menyita 4,74 gram sabu setelah menggeledah tujuh lokasi di Karang Bagu, sementara penyidik masih mendalami peran setiap orang yang diperiksa.

NUSA TENGGARA BATAR – Sebanyak 19 pria diamankan dalam operasi pemberantasan narkotika yang digelar Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Jumat (16/10/2026). Dalam operasi yang menyasar tujuh lokasi tersebut, polisi menyita 4,74 gram sabu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Penindakan itu menjadi bagian dari upaya kepolisian menelusuri jaringan peredaran narkotika di kawasan Karang Bagu. Seluruh pria yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan peran dan keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Mataram Abisatya Darma Wiryatmaja mengatakan, operasi dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika dari tim operasional satuan tersebut.

“Hari ini kita melaksanakan operasi penggerebekan kampung sarang narkoba di Lingkungan Karang Bagu, Cakranegara. Hasilnya, kami mengamankan 19 terduga dan berbagai barang bukti, termasuk sabu. Ada tujuh TKP yang kami geledah dalam operasi ini,” ungkap Abisatya kepada awak media seusai kegiatan, sebagaimana diberitakan sumber berita, Sabtu (17/10/2026).

Menurut Abisatya, penyelidikan awal mengarah kepada seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar. Setelah orang tersebut diamankan, petugas mengembangkan penyelidikan berdasarkan keterangan awal untuk mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat, termasuk seseorang yang dicurigai sebagai penyedia narkotika.

“Awalnya kami mengamankan satu orang yang diduga sebagai pengedar. Kemudian, dari hasil pengembangan, diketahui adanya terduga yang diduga sebagai bandar atau penyedia barang tersebut. Dari keterangan awal, kami memperoleh informasi mengenai terduga lainnya,” jelasnya.

Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk menyisir sejumlah gang dan menggeledah tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Karang Bagu. Dari rangkaian pemeriksaan lokasi itu, polisi mengamankan sejumlah orang dan barang bukti yang selanjutnya akan diteliti dalam proses penyidikan.

Abisatya menegaskan, status hukum setiap orang yang diamankan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh. Polisi masih mendalami apakah mereka memiliki peran sebagai penyedia, bandar, pengedar, kurir, atau pengguna narkotika.

“Kami akan melakukan penyidikan untuk mengetahui peran masing-masing. Bagi yang terbukti sebagai penyedia atau bandar maupun pengedar dan kurir, tentu akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Sementara, bagi terduga yang terbukti sebagai pengguna, penanganannya akan dikoordinasikan dengan BNN Kota Mataram untuk proses rehabilitasi sesuai ketentuan,” tegasnya.

Koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram menjadi salah satu langkah yang disiapkan untuk menentukan penanganan terhadap mereka yang terbukti sebagai pengguna. Sementara itu, pihak yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polresta Mataram juga mengajak masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka. Keterlibatan warga dinilai penting untuk membantu mengungkap jaringan yang lebih luas dan mencegah peredaran narkotika terus berkembang.

Polisi menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan menggabungkan penegakan hukum terhadap jaringan peredaran dengan pendekatan rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan. Hingga kini, pemeriksaan terhadap 19 pria tersebut masih berlangsung untuk mengungkap peran masing-masing dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. []

Redaksi 03

Bagikan:
Kriminal Nasional