Tiga Pembunuh Peselancar Australia Divonis 158 Tahun Penjara

Tiga Pembunuh Peselancar Australia Divonis 158 Tahun Penjara

Bagikan:

Pengadilan di Ensenada, Meksiko, menjatuhkan hukuman masing-masing 158 tahun 9 bulan penjara kepada tiga pria yang terbukti membunuh dua bersaudara asal Australia dan seorang warga Amerika Serikat pada April 2024.

ENSENADA – Tiga pria di negara bagian Baja California, Meksiko, dijatuhi hukuman masing-masing 158 tahun 9 bulan penjara atas pembunuhan dua bersaudara asal Australia dan seorang warga Amerika Serikat yang sedang berwisata untuk berselancar pada April 2024. Putusan yang diumumkan pada 16 Oktober 2026 itu menjadi tahap akhir penjatuhan hukuman terhadap ketiga pelaku utama dalam kasus yang menyita perhatian internasional tersebut.

Ketiga terpidana adalah Jesús Gerardo García, yang dikenal dengan julukan El Kekas, serta Irineo Francisco dan Ángel Jesús. Pengadilan di Ensenada menyatakan mereka terbukti melakukan pembunuhan, perampokan dengan pemberatan, perampokan disertai kekerasan, serta pencurian kendaraan dengan kekerasan.

Para korban dalam perkara ini ialah Jake Robinson dan Callum Robinson, kakak beradik berkewarganegaraan Australia, serta Carter Redd Rhoad, warga Amerika Serikat yang merupakan teman perjalanan mereka. Ketiganya datang ke Baja California untuk berselancar dan berkemah di kawasan pesisir.

Serangan terjadi pada 27 April 2024 di sekitar Punta San José, kawasan pesisir yang berjarak sekitar 80 kilometer dari Ensenada. Berdasarkan keterangan yang terungkap dalam persidangan, para pelaku diduga hendak mengambil barang berharga dan ban kendaraan milik korban. Upaya perampokan tersebut kemudian berujung pada kekerasan yang merenggut nyawa ketiga wisatawan itu.

Pencarian terhadap para korban berakhir pada 3 Mei 2024 setelah jasad mereka ditemukan di dalam sebuah sumur. Ketiganya mengalami luka tembak di kepala. Penemuan tersebut mengakhiri pencarian yang dilakukan setelah mereka dilaporkan hilang saat berwisata di wilayah pesisir Meksiko.

Proses peradilan berlangsung sekitar satu bulan dan menghasilkan putusan bersalah pada 9 Oktober 2026. Hakim Raúl Hernández menyatakan ketiga terdakwa bertanggung jawab atas kematian para korban. Sebelum hukuman dijatuhkan, jaksa penuntut di Baja California meminta agar masing-masing terdakwa dihukum 210 tahun penjara. Namun, pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman 158 tahun 9 bulan kepada setiap terpidana.

Putusan bersalah tersebut menjadi perkembangan penting bagi keluarga korban yang selama lebih dari dua tahun menantikan pertanggungjawaban hukum atas tragedi itu. Martin Robinson, ayah Jake dan Callum, menyampaikan bahwa keputusan pengadilan merupakan bagian penting dari perjuangan panjang keluarganya untuk memperoleh keadilan.

“Today’s guilty verdict is a significant moment in our long and painful journey to seek justice for our beautiful sons, Callum and Jake, and their friend Carter Rhoad, whose lives were so cruelly taken from them in 2024,” kata Martin Robinson, sebagaimana diberitakan Bertuahpos pada Jumat (16/10/2026).

Selain tiga terpidana utama, perkara ini juga melibatkan Ary Gisell Silva Raya, mantan pasangan García. Pada November 2025, ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara setelah mengakui keterlibatannya dalam perampokan dengan kekerasan dan pencurian kendaraan dengan kekerasan. Kesaksiannya dalam persidangan turut memberikan keterangan mengenai serangan terhadap ketiga korban.

Kasus tersebut mendapat perhatian luas karena para korban merupakan wisatawan asing yang tengah menikmati kegiatan rekreasi di kawasan pesisir Meksiko. Baja California sendiri menghadapi persoalan kejahatan terorganisasi dan perdagangan narkoba, meskipun aktivitas kelompok kriminal di wilayah tersebut tidak selalu menyasar wisatawan.

Penjatuhan hukuman terhadap ketiga pelaku utama menandai tahap penting dalam penanganan perkara ini. Meski vonis tersebut tidak dapat memulihkan kehilangan yang dialami keluarga korban, keputusan pengadilan diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menegaskan pertanggungjawaban pelaku atas tindak pidana yang merenggut tiga nyawa. []

Redaksi 03

Bagikan:
Internasional Kriminal