Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan kepolisian memasang garis polisi di lahan bekas karhutla seluas 5,9 hektare setelah menemukan bibit sawit yang diduga ditanam secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas Bukit Lantak.
SUMATERA BARAT – Penanaman bibit kelapa sawit secara ilegal di lahan bekas kebakaran hutan seluas 5,9 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Lantak, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, memicu desakan agar dugaan pembakaran dan perambahan kawasan tersebut diusut tuntas. Pemerintah daerah bersama kepolisian telah memasang garis polisi dan papan peringatan untuk mencegah aktivitas di lokasi.
Temuan itu terungkap saat Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani meninjau kawasan tersebut bersama Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dharmasraya Kartyana Widyarso Wardoyo Putro. Lahan itu diketahui pernah mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 15 Agustus 2023.
Dalam peninjauan, rombongan menemukan bibit kelapa sawit berusia sekitar dua pekan yang mulai ditanam di lereng bukit bekas terbakar. Penanaman tersebut diduga menjadi bentuk pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya bersama kepolisian kemudian memasang garis polisi dan papan peringatan larangan beraktivitas di area tersebut. Langkah ini dilakukan untuk membatasi kegiatan di lokasi selama dugaan pelanggaran ditelusuri.
“Kawasan hutan bekas karhutla tidak boleh ditanami, diolah, atau digunakan untuk berkebun. Ini jelas melanggar hukum karena statusnya kawasan hutan. Kami meminta kepolisian mengusut tuntas pihak-pihak yang menjadi dalang di balik pembakaran dan perambahan ini,” tegas Annisa dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Rabu, 21 Oktober 2026, sebagaimana diberitakan Metro Tv, Rabu, (21/10/2026).
Pemkab Dharmasraya menegaskan bahwa lahan bekas kebakaran yang berstatus kawasan hutan tidak boleh dialihkan menjadi area perkebunan. Karena itu, penyelidikan diperlukan untuk memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pembakaran, perambahan, dan penanaman kelapa sawit tanpa izin.
Pengusutan kasus ini diharapkan dapat mencegah pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal serta menjaga fungsi hutan dan kelestarian lingkungan. []
Redaksi 03

