Ribuan Kasus Tanah Menunggu Kepastian Hukum

Ribuan Kasus Tanah Menunggu Kepastian Hukum

Bagikan:

JAKARTA – Penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan masih menjadi tantangan bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dari 4.102 kasus pertanahan yang tercatat pada periode 2025–2026, sebanyak 3.219 kasus atau 78,47 persen masih dalam proses penanganan, sementara 883 kasus lainnya telah diselesaikan.

Besarnya jumlah perkara yang belum tuntas menunjukkan bahwa upaya memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan kepemilikan tanah masih membutuhkan penanganan berkelanjutan, termasuk koordinasi antarlembaga dan penguatan penegakan hukum.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono mengatakan, pemerintah terus mengupayakan penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami terus berupaya menangani setiap kasus pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum. Upaya tersebut telah membuahkan hasil dengan diselesaikannya 3.018 kasus pertanahan selama dua tahun terakhir ini,” ujar Iljas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, sepanjang periode 2024–2025 terdapat 5.652 kasus pertanahan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.135 kasus atau 37,77 persen telah diselesaikan, sedangkan 3.517 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.

Sementara itu, pada periode 2025–2026, jumlah kasus yang tercatat mencapai 4.102 perkara. Sebanyak 883 kasus telah diselesaikan, sedangkan 3.219 kasus masih membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Data tersebut memperlihatkan bahwa proporsi penyelesaian kasus pada periode 2025–2026 mencapai sekitar 21,53 persen dari jumlah kasus yang tercatat pada periode tersebut.

Secara keseluruhan, Kementerian ATR/BPN melaporkan telah menyelesaikan 3.018 kasus pertanahan selama dua tahun terakhir, yang merupakan akumulasi penyelesaian pada kedua periode pelaporan.

Iljas menjelaskan bahwa penanganan sengketa pertanahan tidak dapat dilakukan oleh kementerian secara terpisah karena sejumlah perkara membutuhkan keterlibatan instansi lain sesuai kewenangannya.

“Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum (APH). Kerja sama ini merupakan bagian penting untuk memastikan penanganan kasus pertanahan berjalan efektif,” katanya.

Selain penyelesaian sengketa administratif dan perkara pertanahan, kementerian juga memperkuat penanganan tindak pidana pertanahan, khususnya praktik mafia tanah yang dapat mengakibatkan hilangnya hak masyarakat atas tanah.

Langkah tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah dan berbagai instansi penegak hukum.

Penanganan praktik mafia tanah diarahkan untuk mencegah penguasaan tanah secara melawan hukum, melindungi pemegang hak, serta mengurangi potensi kerugian ekonomi akibat sengketa dan penyalahgunaan administrasi pertanahan.

Kementerian ATR/BPN melaporkan bahwa upaya penanganan dan pencegahan tindak pidana pertanahan telah menghindarkan potensi kerugian dengan nilai yang dilaporkan mencapai Rp23,3 triliun, sekaligus menyelamatkan tanah seluas 14.315,36 hektare.

Nilai tersebut terdiri atas kerugian nyata atau real loss sebesar Rp7,45 triliun, potensi kerugian atau potential loss sebesar Rp12,17 triliun, serta potensi kehilangan penerimaan negara atau fiscal loss sebesar Rp3,74 triliun.

Kerugian nyata merujuk pada kerugian yang telah dialami korban akibat permasalahan pertanahan. Sementara itu, potensi kerugian mencakup manfaat ekonomi yang terancam hilang, termasuk akibat terhambatnya investasi dan pemanfaatan tanah.

Adapun potensi kehilangan penerimaan negara berkaitan dengan penerimaan yang berisiko tidak terpenuhi, antara lain Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Meski telah mencatat sejumlah capaian, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa penanganan perkara pertanahan akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari program kerja Kabinet Merah Putih selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2026.

“Kami berharap langkah ini dapat semakin menjamin perlindungan hak atas tanah masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan,” pungkasnya.

Besarnya jumlah kasus yang masih dalam penanganan menjadi perhatian dalam upaya memperkuat kepastian hukum pertanahan, terutama untuk memastikan bahwa penyelesaian sengketa tidak hanya tercermin dalam capaian administratif, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat atas tanah. []

Redaksi

Bagikan:
Headlines Nasional Sengketa