Jaksa Tolak Keberatan Febrie, Perkara Pemerasan dan TPPU Disorot

Jaksa Tolak Keberatan Febrie, Perkara Pemerasan dan TPPU Disorot

Bagikan:

Jaksa meminta majelis hakim menolak nota perlawanan Febrie Adriansyah dan melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan pemerasan senilai Rp55 miliar serta pencucian uang lebih dari Rp350 miliar.

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa juga meminta pemeriksaan perkara dilanjutkan karena menilai surat dakwaan telah memenuhi ketentuan hukum.

Permintaan tersebut disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas nota perlawanan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026). Jaksa meminta hakim menetapkan putusan sela yang menolak keberatan Febrie beserta tim advokatnya.

“Maka kami selaku penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus dalam putusan sela dengan amar sebagai berikut, 1. Menolak perlawanan yang diajukan Terdakwa Febrie Adriansyah dan Tim Advokat Terdakwa untuk seluruhnya,” kata jaksa, sebagaimana diberitakan Sindo, Rabu (21/10/2026).

Selain meminta penolakan eksepsi, jaksa memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan bernomor Pds-33/M.1.1.4/f.1/09/2026 dan Pds-34/M.1.4/ft.1/09/2026 tertanggal 30 September 2026 telah sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jaksa juga meminta majelis hakim menegaskan kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,” ujarnya.

“Memerintahkan agar pemeriksaan perkara nomor 78/Pidsus-TPK/2026/PN JKTPST atas nama Terdakwa Febrie Adriansyah dilanjutkan,” sambungnya.

Perkara yang menjerat Febrie mencakup dua dugaan tindak pidana, yakni pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian dan pencucian uang. Dakwaan tersebut sebelumnya dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara sekitar Rp55 miliar kepada Tan Kian terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Sementara itu, dalam dakwaan TPPU, Febrie dituduh melakukan pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp350 miliar. Nilai tersebut belum mencakup aset berupa tanah dan/atau bangunan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Tanggapan jaksa atas eksepsi menjadi bagian dari tahapan awal pemeriksaan perkara sebelum majelis hakim memutuskan apakah keberatan terdakwa diterima atau ditolak. Apabila nota perlawanan ditolak, pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai keputusan majelis hakim. Penentuan kesalahan terdakwa tetap bergantung pada pembuktian di persidangan dan putusan pengadilan. []

Redaksi 03

Bagikan:
Hukum Nasional