PDIP Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Definisi Korupsi

PDIP Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Definisi Korupsi

Bagikan:

PDIP melalui Hasto Kristiyanto menolak usulan Luhut Binsar Pandjaitan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dari definisi tindak pidana korupsi dan meminta pemerintah lebih menekankan pencegahan serta pemberantasan korupsi.

JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dari definisi tindak pidana korupsi. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menilai gagasan tersebut menyederhanakan persoalan korupsi dan tidak sejalan dengan harapan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi secara menyeluruh.

Hasto menyampaikan penolakan itu di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026). Ia berpandangan, pemberantasan korupsi seharusnya mencakup pencegahan, penegakan hukum, serta pembentukan budaya antikorupsi, bukan justru mengabaikan aspek kerugian keuangan negara.

“Ya itu pernyataan yang terlalu menyederhanakan persoalan korupsi dan kemudian bertentangan dengan apa yang dikehendaki rakyat tentang pentingnya suatu upaya-upaya komprehensif dari hulu ke hilir dimulai dari pencegahan, membangun supremasi hukum, membangun budaya agar tidak terjadi korupsi,” ujar Hasto, sebagaimana diberitakan Sindo, Kamis (22/10/2026).

Untuk memperkuat kritiknya, Hasto menyinggung proyek kereta cepat yang menurutnya menimbulkan beban utang negara dalam jangka panjang. Ia mempertanyakan apakah persoalan kerugian negara dapat diabaikan ketika pemerintah juga dihadapkan pada kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan dan pekerjaan yang layak.

“Lalu ketika misalnya rakyat butuh pendidikan yang baik, pekerjaan yang baik, tiba-tiba dijawab dengan hadirnya kereta api cepat yang membuat negara utang puluhan tahun dan juga terjadi kerugian negara, apakah hal itu dibiarkan?” tuturnya.

Hasto juga mengangkat persoalan pemindahan ibu kota yang menurutnya perlu mempertimbangkan kajian sosiologis secara mendalam. Ia membandingkan penggunaan anggaran untuk proyek besar dengan kemungkinan pemanfaatannya untuk membuka lapangan kerja, termasuk bagi petani.

“Bagaimana kalau dana itu dipakai untuk menciptakan lapangan kerja bagi petani misalnya, lalu apakah hal tersebut juga akan dibiarkan?” tanya Hasto.

Menurut Hasto, pemimpin seharusnya menyampaikan gagasan yang menjawab persoalan korupsi dan menunjukkan keteladanan kepada masyarakat. Ia menilai pernyataan mengenai definisi tindak pidana korupsi perlu disertai penjelasan tentang langkah konkret untuk mencegah dan memberantas praktik tersebut.

“Nah sehingga jangan membuat pernyataan yang tidak menunjukkan keteladanan seorang pemimpin dan bertentangan dengan harapan rakyat. Buat pernyataan yang juga seharusnya menjawab berbagai persoalan korupsi,” sambungnya.

Atas dasar itu, PDIP menyatakan tidak sependapat dengan usulan Luhut. Hasto meminta agar perhatian lebih diarahkan pada agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi, alih-alih mengusulkan perubahan yang menurutnya dapat menyederhanakan persoalan tersebut.

“Jadi kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Luhut. Seharusnya beliau menyampaikan agenda-agenda apa di dalam mencegah korupsi, di dalam memberantas korupsi,” pungkasnya.

Perbedaan pandangan tersebut menyoroti perdebatan mengenai unsur kerugian keuangan negara dalam definisi tindak pidana korupsi. Pembahasan mengenai kebijakan antikorupsi perlu mempertimbangkan kepastian hukum, akuntabilitas penggunaan anggaran publik, serta efektivitas pencegahan agar kepentingan masyarakat tetap terlindungi. []

Redaksi 03

Bagikan:
Hukum Nasional