Tambang Emas Ilegal di Papua, PT KEL Kehilangan Izin Usaha

Tambang Emas Ilegal di Papua, PT KEL Kehilangan Izin Usaha

Bagikan:
Pemerintah mencabut izin pertambangan PT Kristalin Eka Lestari di Nabire setelah menemukan pelanggaran penggunaan kawasan hutan, sementara perusahaan tetap wajib memulihkan lingkungan dan memenuhi kewajiban kepada negara serta mantan pekerja.

PAPUA TENGAH – Pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari (KEL) di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, menjadi langkah pemerintah menindak aktivitas penambangan emas ilegal sekaligus menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan lingkungan dan kewajiban yang belum dipenuhi.

Keputusan pencabutan izin tersebut ditetapkan pada Kamis (22/10/2026) oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026, yang mencakup wilayah pertambangan seluas 3.500 hektare.

Berdasarkan verifikasi lapangan tim gabungan Satgas PKH, PT KEL terbukti melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa memenuhi ketentuan penggunaan kawasan hutan, baik di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH mengungkapkan, perusahaan tersebut menggunakan kawasan hutan tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 275,9025 hektare. Luasan itu terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP, sebagaimana diberitakan Kompas, Jumat (23/10/2026).

Selain pelanggaran penggunaan kawasan hutan, PT KEL juga disebut tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan pemulihan lingkungan di wilayah yang terdampak aktivitas pertambangan.

Pencabutan izin tersebut mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Ketentuan itu memberikan dasar hukum bagi pencabutan izin apabila pemegangnya tidak menjalankan kewajiban yang telah ditetapkan.

Burhanuddin menegaskan, keputusan tersebut membawa konsekuensi langsung terhadap kegiatan operasional perusahaan.

“Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT KEL dilarang keras untuk melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang. Seluruh wilayah bekas operasi pertambangan perusahaan kini dikembalikan statusnya menjadi milik negara,” tegas dia.

Meski izin usaha telah dicabut, kewajiban perusahaan tidak serta-merta berakhir. PT KEL tetap harus memulihkan lingkungan yang terdampak, melunasi tunggakan pajak dan royalti, serta memenuhi hak mantan pekerja, termasuk pembayaran pesangon.

Pemerintah juga berencana mengambil alih pengelolaan kekayaan alam di wilayah tersebut melalui badan usaha milik negara (BUMN), dengan mengikuti mekanisme dan ketentuan perizinan yang berlaku. Langkah ini diharapkan memastikan pemanfaatan sumber daya alam tidak hanya berorientasi pada kegiatan ekonomi, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Burhanuddin menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Papua harus menjamin manfaat yang adil bagi masyarakat setempat, perlindungan lingkungan, pemenuhan kewajiban kepada negara, serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

“Pengelolaan kekayaan alam di Papua harus mampu memberikan manfaat yang nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua khususnya, serta seluruh rakyat Indonesia pada umumnya,” pungkas dia.

Kegiatan pencabutan izin itu turut dihadiri Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH yang juga Panglima TNI Agus Subiyanto, Wakil Ketua III Pengarah Satgas PKH yang juga Kapolri Suyudi Ario Seto, serta pelaksana Satgas PKH dari 12 kementerian dan lembaga. Keputusan tersebut menjadi ujian bagi pemerintah untuk memastikan penegakan aturan pertambangan berjalan seiring dengan pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat terdampak. []

Redaksi 03

Bagikan:
Hukum Nasional