Seorang dokter berinisial IS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia empat tahun, sementara polisi memprioritaskan pemulihan psikologis korban dan menyiapkan pemeriksaan khusus.
JAWA BARAT – Pemulihan psikologis anak berusia empat tahun menjadi prioritas penanganan kasus dugaan pencabulan yang menjerat ayah kandungnya, seorang dokter berinisial IS. Polisi telah menetapkan IS sebagai tersangka setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dan menangkapnya di sebuah apartemen di Bekasi, Jawa Barat.
IS ditangkap pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Apartemen Grandhika, Bekasi Timur. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengevakuasi korban yang berada di lokasi bersama tersangka.
Direktur Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, Rumi Untari, mengatakan penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, dan keterangan ahli, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Jumat (23/10/2026).
“Penetapan tersangka kami lakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan cukup untuk menetapkan IS sebagai tersangka” kata Rumi di Bandung, Kamis (22/10).
Kasus tersebut dilaporkan oleh ibu kandung korban sekaligus istri tersangka, berinisial MS. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/1821/IX/2026/SPKT Polda Jabar tertanggal 28 September 2026.
Berdasarkan penyelidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sekitar Juli 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, yang merupakan kediaman orang tua tersangka.
Peristiwa itu mulai terungkap pada November 2025 ketika korban memperagakan perilaku yang menyerupai tindakan orang dewasa. Saat ditanya oleh ibunya, korban menyebut perilaku tersebut diketahuinya melalui telepon seluler ayahnya. Korban juga disebut memperagakan posisi tersangka menindih tubuhnya dan mengeluhkan rasa sakit pada bagian punggung.
Pada Januari 2026, MS membawa anaknya menjalani pemeriksaan laboratorium medis di Kota Bandung. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban positif mengalami infeksi bakteri gonore.
Saat ini, korban ditempatkan di rumah aman dan mendapat pendampingan tim perlindungan anak dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat. Penyidik belum meminta keterangan langsung dari korban karena mengutamakan pemulihan kondisi psikologisnya.
“Kami saat ini baru mengambil keterangan dari ibu korban dan belum memeriksa korban secara langsung. Prioritas utama kami adalah pemulihan trauma dan stabilitas kondisi psikis anak di Rumah Aman bersama UPTD Provinsi,” ujar Rumi.
Penyidik berencana mendalami keterangan korban pada tahap berikutnya melalui metode pemeriksaan khusus dengan pendampingan psikolog profesional. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kondisi psikologis anak sekaligus memastikan proses pemeriksaan memperhatikan kepentingan terbaik korban.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian terhadap pentingnya perlindungan anak dalam proses penegakan hukum, terutama bagi korban yang masih berusia dini. Selain mengungkap dugaan tindak pidana, penyidik perlu memastikan hak korban atas pendampingan, pemulihan trauma, dan perlindungan selama proses hukum berlangsung. []
Redaksi 03

