PT Manado Perkuat Pemahaman Aturan Pidana Terbaru

PT Manado Perkuat Pemahaman Aturan Pidana Terbaru

Bagikan:

Pengadilan Tinggi Manado menyosialisasikan tiga regulasi Mahkamah Agung tentang praperadilan, pemaafan hakim, serta upaya hukum untuk memperkuat konsistensi penanganan perkara pidana di Sulawesi Utara.

MANADO – Pengadilan Tinggi (PT) Manado memperkuat pemahaman aparatur peradilan mengenai prosedur pemeriksaan perkara pidana, penerapan pemaafan hakim, dan mekanisme upaya hukum melalui sosialisasi tiga regulasi terbaru Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), Kamis (22/10/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti pimpinan dan aparatur Pengadilan Negeri (PN) di wilayah hukum PT Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Sosialisasi ini bertujuan menyamakan pemahaman terhadap ketentuan teknis peradilan agar penerapannya lebih cermat dan konsisten dalam penanganan perkara.

Materi pertama disampaikan Ketua PT Manado Amin Sutikno mengenai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan.

Regulasi tersebut mengatur hubungan antara proses praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara. Apabila permohonan praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksa sebelum pelimpahan perkara pokok, berkas perkara tetap dapat dilimpahkan, tetapi pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan hingga putusan praperadilan dijatuhkan.

Sebaliknya, jika permohonan praperadilan baru diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan, pemeriksaan perkara pokok tetap berjalan. Permohonan praperadilan tersebut tetap diregistrasi dan disidangkan, tetapi diputus dengan amar tidak dapat diterima, sesuai dengan ketentuan yang dipaparkan dalam sosialisasi.

Materi berikutnya membahas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim atau judicial pardon. Ketentuan ini berkaitan dengan Pasal 246 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pemaafan hakim merupakan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi hakim tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan berdasarkan pertimbangan keadilan dan kemanusiaan.

Penerapannya mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain tingkat keseriusan perbuatan, keadaan pribadi pelaku, motif tindak pidana, dampak terhadap korban, serta sikap pelaku setelah peristiwa terjadi. Permohonan maaf, pemulihan kerugian korban, dan pemenuhan sanksi adat juga menjadi pertimbangan yang disebutkan dalam materi sosialisasi.

Namun, penerapan pemaafan hakim memiliki batasan. Berdasarkan pemaparan tersebut, mekanisme ini tidak berlaku untuk sejumlah perkara, termasuk tindak pidana korporasi, tindak pidana dengan ketimpangan relasi kuasa, pengulangan atau penggabungan tindak pidana, serta tindak pidana kesusilaan dengan pengecualian tertentu bagi delik aduan.

Regulasi tersebut juga mengatur kemungkinan pengajuan banding terhadap putusan pemaafan hakim. Pengadilan tingkat banding dapat menjatuhkan putusan pemidanaan, tindakan, putusan bebas, atau putusan lepas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, putusan tingkat banding yang mengubah putusan pemaafan hakim menjadi putusan pemidanaan atau putusan lepas dapat diajukan kasasi.

Materi ketiga disampaikan Hakim Tinggi PT Manado Didik Ismiatun mengenai SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal (TMSF).

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan perbedaan antara putusan bebas dan putusan lepas. Putusan bebas dijatuhkan ketika dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan. Kondisi tersebut dapat berkaitan dengan tidak terpenuhinya batas minimum alat bukti, kekeliruan subjek hukum atau error in persona, maupun ketidakabsahan alat bukti yang diajukan.

Sementara itu, putusan lepas dijatuhkan apabila perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi tidak dapat dikenai pidana karena terdapat alasan hukum yang menghapuskan pemidanaan. Dalam istilah hukum, putusan bebas dikenal sebagai vrijspraak, sedangkan putusan lepas disebut ontslag van alle rechtsvervolging.

Materi SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga memuat ketentuan mengenai upaya hukum terhadap kedua jenis putusan tersebut. Berdasarkan penjelasan dalam sosialisasi, putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi. Adapun dalam putusan lepas, amar putusan harus memuat perintah pengeluaran terdakwa dari tahanan sejak putusan diucapkan, dengan memperhatikan ketentuan mengenai upaya hukum dan kewenangan penahanan.

Selain itu, permohonan banding yang diajukan penuntut umum harus disertai memori banding dalam tenggang waktu tujuh hari kalender sesuai dengan materi yang dipaparkan. Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, permohonan dapat dinyatakan gugur.

Untuk permohonan yang tidak memenuhi syarat formal, panitera membuat surat keterangan TMSF, kemudian ketua PN menerbitkan penetapan bahwa permohonan tidak dapat diterima atau gugur. Berkas perkara yang dinyatakan TMSF tidak dikirimkan ke Pengadilan Tinggi maupun MA, sebagaimana dijelaskan dalam sosialisasi.

Rangkaian kegiatan tersebut, sebagaimana diberitakan Marinews, Kamis, (22/10/2026), menjadi bagian dari upaya PT Manado menyebarluaskan pemahaman mengenai regulasi peradilan terbaru kepada seluruh jajaran pengadilan di wilayah kerjanya.

Pimpinan PT Manado berharap seluruh aparatur dapat memahami dan menerapkan ketentuan tersebut secara tepat, cermat, serta bertanggung jawab. Keseragaman pemahaman diharapkan mendukung kepastian hukum, meningkatkan kualitas penanganan perkara, dan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi para pencari keadilan. []

Redaksi 03

Bagikan:
Hukum Nasional