Merek Elrina Dipersoalkan, Kemenkum Siapkan Dukungan Administratif

Merek Elrina Dipersoalkan, Kemenkum Siapkan Dukungan Administratif

Bagikan:

Kementerian Hukum merespons pengaduan dugaan kemiripan merek Elrina dengan meminta DJKI memberikan dukungan administratif serta mendorong penguatan pemeriksaan merek melalui transformasi digital.

SEMARANG – Penguatan pemeriksaan merek dan dukungan administratif bagi pemilik kekayaan intelektual menjadi perhatian Kementerian Hukum setelah muncul pengaduan mengenai dugaan kemiripan sejumlah merek dengan Elrina, merek produk Bandeng Juwana Duri Lunak yang didaftarkan keluarga Arif Honggowijoyo Kusmadi sejak 1994.

Pengaduan tersebut disampaikan dalam program PASTI Ada Solusi yang digelar di Hotel Padma Semarang, Jumat (23/10/2026). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan bantuan penjelasan administratif yang diperlukan, termasuk jika keterangan tersebut dibutuhkan dalam proses persidangan.

“Karena itu saya mohon nanti kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bantu Pak Arif untuk menjelaskan keterangan kalau dibutuhkan, Bapak butuhkan. Kita akan menyampaikan ke pengadilan, Bapaklah yang pertama kali memiliki merek itu,” ujar Supratman, sebagaimana diberitakan Humas Kementerian Hukum, Jumat, (23/10/2026).

Arif menyampaikan bahwa sejak 2020 dirinya menemukan sejumlah permohonan merek melalui situs DJKI yang menurutnya memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Elrina. Pengaduan itu menjadi salah satu persoalan yang dibahas dalam kegiatan tersebut, yang membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai layanan hukum.

Supratman juga menyoroti pentingnya transformasi digital untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan merek dan mengurangi kemungkinan munculnya persoalan serupa. Ia menilai pengembangan sistem digital dapat mendukung proses pemeriksaan yang lebih baik.

“Dengan sistem transformasi digital yang kami kembangkan, kasus ini nggak mungkin akan terjadi,” kata Supratman.

Bagi pelaku usaha, merek tidak sekadar menjadi pembeda produk, tetapi juga berkaitan dengan reputasi, investasi, dan kepercayaan konsumen. Karena itu, kepastian informasi mengenai prosedur pendaftaran dan perlindungan merek menjadi bagian penting dalam pelayanan kekayaan intelektual.

Selain pengaduan terkait merek Elrina, kegiatan tersebut juga membahas proses pembukaan layanan konsultan kekayaan intelektual yang diajukan perguruan tinggi. Pertanyaan mengenai tahapan layanan itu disampaikan oleh anggota Perhimpunan Indonesia Tionghoa.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan, proses berikutnya meliputi verifikasi dan penetapan pihak yang memenuhi persyaratan. Tahapan tersebut dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

“Dalam seminggu ini akan dilakukan verifikasi dan diputuskan di minggu kedua,” tegas Hermansyah.

Melalui program PASTI Ada Solusi, Kementerian Hukum berupaya memperkuat komunikasi dengan masyarakat sekaligus memberikan akses terhadap informasi mengenai persoalan hukum. Dalam ranah kekayaan intelektual, pelayanan yang responsif dan transparan diharapkan membantu masyarakat memahami hak, prosedur, serta pilihan penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang berlaku. []

Redaksi 03

Bagikan:
Hukum Nasional