DPRD Kukar menekankan pentingnya penilaian aset tanah dan bangunan sebelum dihibahkan kepada Yayasan Kutai Kartanegara guna memastikan kepastian hukum dan mendukung pengembangan fasilitas pendidikan Unikarta.
ADVERTORIAL – Rencana hibah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), kepada Yayasan Kutai Kartanegara masih memerlukan penilaian tanah dan bangunan untuk memastikan nilai kekayaan daerah yang akan dialihkan. Salah satu aset di kawasan Gunung Kombeng, Tenggarong, diperkirakan bernilai Rp68 miliar, sementara lahan lain seluas lebih dari 17 hektare berada di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Kepastian nilai aset menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar sebelum proses hibah dilanjutkan untuk mendukung pengembangan Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta). Penilaian diperlukan agar pengalihan barang milik daerah memiliki dasar administrasi dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, penyelesaian status aset harus dilakukan secara menyeluruh agar fasilitas pendidikan yang selama ini terkendala persoalan kepemilikan dan pengelolaan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Unikarta dan sejumlah instansi terkait di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) Kantor DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (12/10/2026).
“Kami pastikan aset-aset daerah yang saat ini berada di kampus Unikarta maupun di Tenggarong Seberang akan diproses untuk dihibahkan kepada Yayasan Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Ahmad Yani menjelaskan, rencana penyerahan aset tidak dapat dilakukan tanpa memastikan nilai tanah dan bangunan yang menjadi objek hibah. Proses penilaian menjadi tahapan penting untuk memperjelas nilai aset sekaligus melengkapi persyaratan pengalihan kepemilikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu aset yang menjadi perhatian berada di kawasan Gunung Kombeng, Kelurahan Melayu, Tenggarong. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam rapat, nilai aset di kawasan tersebut diperkirakan mencapai Rp68 miliar.
Namun, angka tersebut belum merupakan hasil penilaian akhir sehingga masih memerlukan pemeriksaan dan penghitungan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Selain aset di Tenggarong, pembahasan juga mencakup tanah seluas lebih dari 17 hektare beserta fasilitas bangunan di kawasan Tenggarong Seberang. Kejelasan status serta nilai tanah dan bangunan tersebut diperlukan sebelum proses hibah kepada yayasan dapat diselesaikan.
DPRD Kukar juga memberikan perhatian terhadap kondisi fisik dan pemanfaatan aset yang selama ini direncanakan untuk mendukung pengembangan Unikarta. Peninjauan lapangan menjadi salah satu langkah yang direncanakan untuk memastikan kondisi fasilitas secara langsung.
Menurut Ahmad Yani, persoalan hibah yang telah dibahas dalam waktu cukup lama harus segera menghasilkan tindak lanjut. Ia tidak ingin proses penyelesaian terus berulang tanpa memberikan kepastian terhadap pengelolaan aset daerah.
“Ini harus dituntaskan dan diselesaikan. Tidak boleh lagi menjadi wacana atau diurus tanpa ujung,” katanya.
Penyelesaian administrasi hibah menjadi penting karena aset yang masih tercatat sebagai barang milik pemerintah daerah harus dikelola dan dipindahtangankan berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Selain penilaian, proses tersebut memerlukan pemeriksaan dokumen kepemilikan, kelengkapan administrasi, serta pemenuhan persyaratan hukum bagi lembaga penerima hibah.
Kepastian status aset diharapkan dapat membuka jalan bagi Yayasan Kutai Kartanegara untuk mengembangkan sarana dan prasarana Unikarta, termasuk fasilitas pendidikan yang selama ini belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Pengembangan fasilitas tersebut dinilai memiliki peran penting dalam meningkatkan pelayanan pendidikan tinggi serta memperluas kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan yang berkualitas di daerah.
Meski demikian, rencana hibah harus tetap memperhatikan prinsip tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah agar pengalihan aset tidak menimbulkan persoalan hukum pada kemudian hari.
Melalui penilaian yang tepat dan penyelesaian persyaratan administrasi, DPRD Kukar berharap hibah aset kepada Yayasan Kutai Kartanegara dapat segera memperoleh kepastian hukum. Dengan demikian, kekayaan daerah yang dialihkan dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab untuk mendukung pengembangan Unikarta dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kukar. []

