Polda Sumbar menangkap mantan pimpinan BPR JKT-Pariaman berinisial Y yang buron sejak Juli 2025 terkait dugaan pencatatan palsu transaksi deposito, tabungan, dan setoran kredit nasabah.
SUMATERA BARAT – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menangkap mantan pimpinan PT BPR JKT-Pariaman Cabang Padang berinisial Y, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2025. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Cimparuh, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada Rabu (21/10/2026), terkait dugaan tindak pidana perbankan.
Kasus yang menjerat Y bermula dari laporan pihak bank pada 30 Mei 2024. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/99/V/2024/SPKT/Polda Sumbar dan menjadi dasar penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam pencatatan transaksi keuangan nasabah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar Siswantoro membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, Y pernah menjabat sebagai pimpinan PT BPR JKT-Pariaman Cabang Padang sejak 2015 hingga Februari 2022.
“Ya, tersangka Sdr. Y yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama buron. Tersangka merupakan mantan pimpinan PT BPR JKT-Pariaman Cabang Padang periode 2015 hingga Februari 2022,” kata Siswantoro, sebagaimana diberitakan Katasumbar, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Y diduga melakukan pencatatan palsu terkait pencairan dana deposito dan tabungan nasabah. Selain itu, ia diduga menggunakan setoran kredit yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya.
Dugaan tersebut menjadi fokus penyidikan karena berkaitan dengan pencatatan dan pengelolaan dana dalam kegiatan perbankan. Namun, rincian nilai kerugian, jumlah nasabah yang terdampak, serta besaran dana yang diduga terlibat belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia.
Penangkapan Y menandai perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan sejak 2024 dan membuatnya masuk daftar buronan pada Juli 2025. Penyidik masih perlu mengungkap lebih lanjut rangkaian transaksi yang dipersoalkan serta memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan penyimpangan tersebut sekaligus memastikan perlindungan terhadap kepentingan nasabah. Status bersalah Y tetap harus ditentukan melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap. []
Redaksi1

