Promosikan Situs Judi Daring di Instagram, Perempuan di Wonosobo Diamankan

Promosikan Situs Judi Daring di Instagram, Perempuan di Wonosobo Diamankan

Bagikan:

Seorang perempuan berinisial EUZ diamankan di Wonosobo atas dugaan promosi situs perjudian melalui Instagram, sementara penyidik menelusuri aktivitas akun, kemungkinan imbalan, dan keterlibatan pihak lain.

JAWA TENGAH  – Aktivitas promosi situs perjudian melalui media sosial menjadi fokus penyelidikan kepolisian setelah seorang perempuan berinisial EUZ (27) diamankan di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Rabu (21/10/2026). Penyidik Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah (Ditressiber Polda) Jawa Tengah kini menelusuri konten yang diunggah, kemungkinan adanya imbalan promosi, serta dugaan keterlibatan pihak lain.

EUZ diamankan sekitar pukul 19.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) di wilayah Kalikluwih, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo. Perempuan tersebut diduga menggunakan akun Instagram miliknya untuk mempromosikan situs perjudian daring.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran kepolisian terhadap aktivitas akun Instagram yang diduga memuat konten promosi perjudian. Penyelidikan kemudian mengarah pada EUZ, yang selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan penggunaan media sosial sebagai sarana promosi perjudian berpotensi memperluas jangkauan praktik tersebut kepada masyarakat. Hal itu disampaikannya sebagaimana diberitakan Kabarjateng, Jumat (23/10/2026).

“Yang bersangkutan diduga memanfaatkan akun Instagram untuk mempromosikan situs perjudian online. Aktivitas semacam ini tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi mendorong masyarakat mengakses dan terlibat dalam perjudian online,” ujar Wahyu, Jumat (23/10/2026).

Dalam penindakan tersebut, petugas turut menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mengakses akun Instagram dan mengunggah materi promosi. Perangkat itu akan diperiksa untuk membantu penyidik menelusuri aktivitas digital yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik juga mendalami bentuk konten yang dipublikasikan, kemungkinan adanya pembayaran atau imbalan atas promosi, serta potensi keterlibatan pihak lain. Hasil pemeriksaan perangkat elektronik dan penelusuran aktivitas akun diharapkan dapat memperjelas pola promosi yang dilakukan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa media sosial dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan promosi perjudian kepada khalayak luas. Kepolisian masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap fakta secara menyeluruh dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []

Redaksi1

Bagikan:
Berita Daerah Kasus