Pabrik Tramadol Ilegal di Kartasura Terungkap, Penyewa Gudang Jadi Sorotan

Pabrik Tramadol Ilegal di Kartasura Terungkap, Penyewa Gudang Jadi Sorotan

Bagikan:

Gudang di Kartasura yang disebut disewa untuk usaha pembuatan kardus dan botol diduga menjadi lokasi produksi tramadol serta trihexyphenidyl ilegal, sementara perangkat desa mengaku tidak mengetahui aktivitas tersebut.

JAWA TENGAH – Dugaan produksi obat-obatan ilegal di sebuah gudang di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menyoroti lemahnya informasi yang diterima lingkungan sekitar mengenai aktivitas di dalam bangunan tersebut. Gudang yang diduga digunakan untuk memproduksi tramadol dan trihexyphenidyl itu disebut disewa dengan tujuan usaha pembuatan kardus dan botol.

Bangunan yang berlokasi di Jalan Indronoti, Dusun II, Desa Wirogunan, tersebut disewa oleh seorang pria berinisial D, warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Sementara itu, pemilik bangunan berinisial M diketahui berasal dari wilayah Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Bayan Desa Wirogunan, Caka Dalma Putranto, membenarkan bahwa nama D tercantum dalam perjanjian sewa-menyewa bangunan tersebut. Ia menyampaikan keterangan itu pada Kamis (22/10/2026).

“Yang menyewa menurut perjanjian sewa menyewa Pak D. Yang menyewa itu untuk pabrik itu,” ungkap Caka.

Menurut Caka, informasi yang diketahui perangkat desa menyebutkan bangunan tersebut akan digunakan sebagai tempat produksi kardus dan botol. Ia mengaku tidak mengetahui adanya dugaan kegiatan produksi obat-obatan ilegal sebelum penggerebekan oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya.

“Kan perizinan tidak lewat desa. Izinnya ya itu, saya inisiatif tanya RT ternyata untuk itu, untuk kardus dan botol. Dan pemiliknya yang gedung yang itu untuk katanya ya untuk pabrik botol gitu. Jadi ya pemilike ya dibohongi, sampai yang lingkungan ya dibohongi,” ujarnya.

Caka menjelaskan, informasi mengenai rencana penggunaan bangunan tersebut diperolehnya setelah menanyakan hal itu kepada ketua rukun tetangga (RT). Menurut dia, proses perizinan usaha tidak melalui pemerintah desa sehingga pihaknya tidak memperoleh informasi langsung mengenai kegiatan di dalam gudang.

Ia juga menyebutkan bahwa M bukan warga Desa Wirogunan. Berdasarkan informasi yang diketahuinya, pemilik bangunan tersebut berasal dari Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Penggerebekan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menjadi bagian penting dalam pengungkapan dugaan produksi obat-obatan ilegal di lokasi tersebut. Namun, belum ada keterangan dalam informasi yang tersedia mengenai berapa lama aktivitas itu berlangsung, jumlah obat yang diproduksi, ataupun jalur distribusinya.

Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kegiatan yang berlangsung di dalam gudang, menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta mengungkap kemungkinan peredaran obat-obatan ilegal. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap aktivitas usaha agar penyalahgunaan bangunan tidak luput dari perhatian pihak berwenang. []

Redaksi1

Bagikan:
Berita Daerah Kasus