Aktivis Sulawesi Utara, William Luntungan, mendesak penyelidikan dugaan anggota polisi mabuk dan penggunaan senjata api di Minahasa Selatan dilakukan secara transparan serta ditindak sesuai hukum apabila terbukti melanggar.
SULAWESI UTARA – Transparansi penyelidikan dan penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang diduga melanggar aturan menjadi sorotan aktivis Sulawesi Utara, William Luntungan. Ia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut) menindak tegas setiap anggota yang terbukti mabuk saat bertugas atau menggunakan senjata api untuk mengancam warga.
William menilai, penanganan dugaan pelanggaran tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Menurut dia, tindakan tegas diperlukan untuk memastikan aparat menjalankan kewenangannya tanpa mengabaikan keselamatan masyarakat.
Ia menyambut positif penyelidikan yang dilakukan kepolisian terhadap insiden yang diduga melibatkan anggota polisi di Minahasa Selatan (Minsel). Namun, ia menekankan bahwa proses tersebut harus mampu mengungkap fakta secara menyeluruh sebelum kesimpulan diambil.
“Apapun latar belakang masalahnya, anggota Polri wajib melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas William, Minggu (25/10/2026), sebagaimana diberitakan berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada media.
William juga menyoroti dugaan penggunaan senjata api dalam insiden tersebut. Ia mengingatkan bahwa penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian memiliki batasan dan harus mempertimbangkan dasar hukum, kebutuhan tindakan, serta keselamatan masyarakat.
“Penggunaan senjata api harus sesuai aturan. Jika benar ada anggota yang mabuk lalu melepaskan tembakan untuk mengancam atau menakut-nakuti warga, tentu hal ini harus diusut tuntas dan diproses sesuai hukum bahkan pemecatan dengan tidak hormat,” ujarnya.
Ia merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Ketentuan tersebut menjadi salah satu acuan mengenai penggunaan kekuatan secara sah, perlu, dan proporsional dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Menurut William, apabila penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran, penanganan perkara perlu dilakukan melalui mekanisme etik dan pidana sesuai jenis pelanggaran yang ditemukan. Tindakan administratif, termasuk pencopotan dari jabatan atau pemberhentian tidak dengan hormat, juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, kewenangan aparat tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang. Anggota kepolisian, menurut dia, harus mengedepankan perlindungan dan pengayoman masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Prinsipnya, kita mendukung penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Namun, jika dugaan itu terbukti, harus ada tindakan tegas sesuai hukum. Anggota Polri bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan membuat warga merasa terancam,” tandasnya.
Penanganan perkara secara terbuka dan berdasarkan bukti diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Hingga informasi dalam bahan berita ini disusun, hasil akhir penyelidikan dan penjelasan resmi kepolisian mengenai dugaan insiden tersebut belum dicantumkan. []
Redaksi1

