Pengembangan penangkapan seorang pria di Jorong Ketinggian membawa polisi mengamankan dua pria di Jorong Tiakar beserta paket ganja, timbangan digital, plastik klip, dan dua telepon genggam.
SUMATRA BARAT – Pengembangan kasus narkotika yang bermula dari penangkapan seorang pria berinisial H mengantarkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) 50 Kota kepada dua pria berinisial EY (39) dan AA (27) di Jorong Tiakar, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Sabtu (24/10/2026). Dari penggeledahan di sebuah rumah, polisi menyita paket ganja, plastik klip, timbangan digital, dan dua telepon genggam.
Penangkapan EY dan AA dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB setelah polisi mengembangkan informasi dari penangkapan H sebelumnya di Jorong Ketinggian, Nagari Guguak VIII Koto. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat nagari, anggota perlindungan masyarakat (Linmas), dan warga setempat, petugas menemukan dua paket ganja berukuran sedang dalam plastik bening di atas lemari kamar. Polisi juga menyita dua pak plastik klip bening dan satu timbangan digital berwarna hitam yang ditemukan di dalam sofa.
Selain itu, dua telepon genggam turut diamankan, yakni Vivo Y18 berwarna ungu dan Oppo A5X berwarna hitam, berikut kartu modul identitas pelanggan (subscriber identity module/SIM). Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti dalam penanganan perkara.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres 50 Kota Riki Yovrizal memimpin tim dalam penyelidikan dan penggeledahan tersebut. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/35/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMATERA BARAT, kedua pria itu mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan milik mereka.
EY dan AA selanjutnya dibawa ke Markas Polres (Mapolres) 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Polres (Kapolres) 50 Kota Syaiful Wachid menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ia juga meminta masyarakat berperan aktif menyampaikan informasi yang dapat membantu pengungkapan kasus narkoba.
“Polres 50 Kota berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Syaiful, sebagaimana diberitakan sumber kepolisian pada Sabtu (24/10/2026).
Kepolisian turut mengajak masyarakat dan pemerintah nagari memperkuat kerja sama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Keterlibatan warga diharapkan membantu mencegah penyalahgunaan narkotika sekaligus mendukung pengungkapan jaringan peredaran gelap di wilayah Limapuluh Kota. []
Redaksi1

