Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Banggai Masuk Tahap Kejaksaan

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Banggai Masuk Tahap Kejaksaan

Bagikan:

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Polsek Nuhon menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Cabjari Banggai di Bunta untuk proses hukum lanjutan.

SULAWESI TENGAH  – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 13 tahun di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), memasuki tahap penuntutan setelah Kepolisian Sektor (Polsek) Nuhon menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan, Kamis (22/10/2026). Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JA (18), RA (22), dan RE (15). Penyerahan berlangsung di Kantor Perwakilan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Banggai di Bunta sekitar pukul 14.00 Wita. Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan kejaksaan sesuai prosedur hukum.

Kepala Polsek Nuhon, Tesar M. Noor, menjelaskan bahwa peristiwa yang menjadi dasar perkara itu bermula pada Minggu (28/6/2026). Saat itu, korban berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi ke objek wisata Telaga Biru sekitar pukul 15.00 Wita.

Sekitar pukul 19.00 Wita, korban mengantar temannya pulang. Ketika hendak kembali ke rumah, korban tidak dapat melewati sungai karena banjir sehingga harus mencari jalur alternatif.

Dalam perjalanan, ban belakang sepeda motor korban mengalami kebocoran. Dua orang yang belum dikenal korban kemudian membantu mendorong sepeda motor tersebut menuju lokasi dekat kantor desa. Korban juga disarankan menitipkan kendaraannya di rumah warga.

“Hingga akhirnya sekira pukul 20.00 WITA, salah seorang tersangka mengajak korban ke rumah kerabat sampai pada dugaan kekerasan seksual itu terjadi,” kata Tesar, sebagaimana diberitakan sumber kepolisian pada Sabtu (24/10/2026).

Setelah penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, personel Polsek Nuhon, Rafles Mondow, menyerahkan ketiga tersangka beserta barang bukti kepada jaksa. Proses tersebut menandai beralihnya penanganan perkara dari kepolisian ke kejaksaan untuk tahapan hukum berikutnya.

Kasus ini melibatkan seorang korban yang masih berusia anak dan salah satu tersangka yang juga masih berusia 15 tahun. Karena itu, perlindungan identitas korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum perlu tetap dijaga selama proses peradilan berlangsung.

Pelimpahan perkara diharapkan memungkinkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap mengedepankan perlindungan korban, asas praduga tak bersalah, serta hak-hak anak yang terlibat dalam perkara. []

Redaksi1

Bagikan:
Berita Daerah Kriminal