YHKI Soroti Penegakan Hukum PETI di Parimo, Pemodal Diminta Ditelusuri

YHKI Soroti Penegakan Hukum PETI di Parimo, Pemodal Diminta Ditelusuri

Bagikan:

Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia melaporkan Kapolres Parigi Moutong ke Divpropam Polri dan meminta pemeriksaan atas pernyataan terkait penanganan pertambangan emas tanpa izin serta penelusuran pihak-pihak yang diduga terlibat.

SULAWESI TENGAH  – Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memeriksa Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Parigi Moutong (Parimo) terkait pernyataannya mengenai penanganan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sulawesi Tengah (Sulteng). Laporan tersebut diajukan karena YHKI menilai penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal perlu mencakup pihak-pihak yang diduga mendanai dan menjalankan kegiatan tersebut.

Pengaduan tertanggal Jumat (23/10/2026) itu disampaikan Direktur Eksekutif YHKI, Moh Africhal Khamane’I. Organisasi tersebut meminta Divpropam Polri memeriksa dan mengklarifikasi pernyataan Kapolres Parimo yang sebelumnya diberitakan sejumlah media pada 20 Oktober 2026.

YHKI menilai pendekatan yang menitikberatkan legalisasi dan edukasi kepada masyarakat perlu diimbangi dengan penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Menurut organisasi itu, penanganan perkara tidak semestinya hanya berfokus pada masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari pertambangan, tetapi juga harus menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam operasional tambang.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kapolres Parimo disebut menyampaikan bahwa persoalan pertambangan perlu disikapi secara bijak karena banyak masyarakat menggantungkan hidup pada sektor tersebut. Ia juga disebut mendorong aktivitas pertambangan menuju legalitas melalui mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

YHKI menyoroti penggunaan alat berat berupa ekskavator di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI di Parimo. Organisasi tersebut meminta penelusuran terhadap pihak yang diduga menjadi pemodal, pemilik alat berat, operator, hingga pihak yang diduga menampung hasil tambang.

“Kami berpedapat, penindakan tidak cukup berhenti pada penyegelan lokasi atau penyitaan barang bukti. Penegak hukum juga diminta menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas beroperasinya kegiatan pertambangan tersebut,” kata Moh Africhal Khamane’I di Palu, Jumat (23/10/2026), sebagaimana diberitakan dalam laporan pengaduan YHKI.

Melalui laporan tersebut, YHKI mendorong agar dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkannya diperiksa secara objektif. Pemeriksaan dan klarifikasi diharapkan dapat memberikan kejelasan atas pernyataan yang dipersoalkan sekaligus mempertegas pentingnya penegakan hukum terhadap dugaan pertambangan ilegal tanpa mengabaikan kondisi sosial masyarakat setempat. []

Redaksi1

Bagikan:
Berita Daerah Kasus