Deni Nurdiansyah meninggal dunia setelah diduga diserang adik kandungnya menggunakan parang. Polisi menyelidiki perselisihan penjualan tanah keluarga yang diduga melatarbelakangi peristiwa tersebut.
PELALAWAN – Tiga anak kehilangan ayah setelah Deni Nurdiansyah (36) meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam oleh adik kandungnya di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (22/10/2026). Peristiwa tersebut diduga dipicu perselisihan mengenai penjualan tanah milik keluarga.
Kematian Deni meninggalkan duka bagi seorang istri dan tiga anaknya. Sementara itu, Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan telah mengamankan adik korban berinisial IN beserta sebilah parang yang diduga digunakan dalam penyerangan.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di pekarangan rumah orang tua korban. Berdasarkan keterangan awal sejumlah saksi, Deni mendatangi rumah tersebut untuk menemui adiknya.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ukui Mike Kurniawan menjelaskan bahwa pertemuan keduanya berujung pertengkaran sebelum terjadi penyerangan menggunakan senjata tajam.
Menurut informasi awal yang dihimpun kepolisian, IN diduga mengambil parang dari dalam rumah ketika perselisihan berlangsung, kemudian menyerang Deni hingga mengalami luka berat.
Korban dilaporkan terjatuh di pekarangan rumah akibat serangan tersebut. Warga yang mengetahui kejadian kemudian menghubungi aparat setempat untuk meminta penanganan.
Petugas kepolisian mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga mengamankan IN serta parang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Deni dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami luka akibat serangan senjata tajam. Jenazahnya kemudian dievakuasi untuk menjalani pemeriksaan medis sebelum dimakamkan.
Penyelidikan awal mengarah pada dugaan perselisihan mengenai penjualan tanah milik orang tua korban dan terduga pelaku.
IN disebut mempermasalahkan transaksi tanah keluarga tersebut. Informasi yang berkembang juga mengaitkan pertengkaran dengan pembagian hasil penjualan tanah.
Meski demikian, kepolisian masih mendalami motif kejadian berdasarkan pemeriksaan saksi, keterangan terduga pelaku, dan barang bukti yang telah diamankan.
Dugaan sengketa tanah warisan sebagai pemicu pembunuhan belum dapat dinyatakan sebagai kesimpulan akhir penyidikan.
Dalam penanganan perkara, polisi telah menerima laporan, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta meminta keterangan dari terduga pelaku.
Sebilah parang yang diamankan dari lokasi kejadian menjadi salah satu barang bukti untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan menentukan pertanggungjawaban pidana berdasarkan hasil penyidikan.
Di sisi lain, Kepala Desa Kampung Baru Islan sebelumnya menyampaikan dugaan bahwa IN mengonsumsi narkotika jenis sabu dan minuman keras sebelum peristiwa terjadi.
Namun, dugaan tersebut belum didukung hasil pemeriksaan resmi yang dicantumkan dalam laporan. Karena itu, keterkaitan penggunaan narkotika maupun minuman keras dengan penyerangan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Islan juga menyoroti persoalan peredaran narkotika di wilayahnya dan meminta aparat penegak hukum meningkatkan upaya pemberantasan.
Hingga perkembangan informasi pada Sabtu (24/10/2026), polisi masih melanjutkan penyidikan untuk memastikan kronologi, motif, dan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Di tengah proses hukum, keluarga korban harus menghadapi kehilangan anggota keluarga yang menjadi suami sekaligus ayah bagi tiga anak.
Peristiwa tersebut memperlihatkan dampak serius perselisihan keluarga yang berujung kekerasan. Penyelesaian persoalan harta dan tanah keluarga melalui mekanisme hukum menjadi penting untuk mencegah konflik berkembang menjadi tindak pidana.
Kepolisian mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat berwenang. []
Redaksi

