SUMATERA UTARA – Dua bidang tanah hasil rampasan perkara korupsi senilai Rp250,48 juta akan dimanfaatkan untuk menunjang pelayanan pertanahan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Pemanfaatan aset tersebut menjadi bagian dari upaya mengembalikan nilai guna barang hasil penegakan hukum agar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status penggunaan (PSP) atas kedua bidang tanah itu kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Serah terima dilakukan melalui penandatanganan berita acara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, bersama Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementerian ATR/BPN, Kartika Sari, menandatangani dokumen serah terima tersebut. Informasi ini disampaikan KPK sebagaimana diberitakan dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
“Pemberantasan korupsi tidak hanya menghukum pelaku dan merampas asetnya, tetapi juga memastikan aset tersebut dapat dimanfaatkan bagi masyarakat. Melalui PSP ini, aset hasil korupsi kini digunakan untuk mendukung pelayanan publik,” ujar Mungki.
Kedua bidang tanah tersebut berada di Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Tanah pertama memiliki luas 94 meter persegi dengan nilai taksiran Rp94,27 juta, sedangkan tanah kedua seluas 157 meter persegi ditaksir senilai Rp156,21 juta.
Dengan demikian, total luas lahan yang dialihkan untuk mendukung kebutuhan pelayanan pertanahan mencapai 251 meter persegi, dengan nilai keseluruhan Rp250,48 juta.
Pengalihan pemanfaatan aset ini bermula dari permohonan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu yang disampaikan melalui Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara kepada KPK. Kedua bidang tanah dinilai dibutuhkan untuk menunjang sarana, prasarana, serta kelancaran operasional layanan pertanahan di daerah tersebut.
Setelah permohonan diajukan, KPK melakukan kajian dan verifikasi administratif sebelum menyetujui penetapan status penggunaan. Langkah ini menjadi bagian dari optimalisasi pemanfaatan aset rampasan tindak pidana korupsi atau asset recovery, yakni upaya memulihkan aset negara agar kembali memberikan manfaat.
Mungki menegaskan bahwa pengelolaan aset hasil penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan produktif. Pemanfaatan yang tepat diharapkan tidak berhenti pada penyerahan administrasi, tetapi juga mendukung peningkatan kualitas layanan pertanahan bagi warga Labuhanbatu.
“Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari upaya penegakan hukum yang dilakukan negara,” pungkasnya. []
Redaksi1

