Dugaan Korupsi LPEI Rp11 Triliun, KPK Dalami Peran Mantan Direksi

Dugaan Korupsi LPEI Rp11 Triliun, KPK Dalami Peran Mantan Direksi

Bagikan:

KPK memeriksa mantan Direktur Pelaksana IV LPEI untuk mendalami dugaan penyimpangan fasilitas pembiayaan yang melibatkan 15 debitur dan berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi fasilitas pembiayaan ekspor yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dengan memeriksa mantan Direktur Pelaksana IV LPEI periode 2014–2018, Arief Setiawan, pada Senin (26/10/2026). Perkara tersebut menjadi sorotan karena penyidik menduga penyaluran pembiayaan kepada sejumlah debitur berkaitan dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp11 triliun.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan informasi tersebut sebagaimana diberitakan JPNN, Senin, (26/10/2026).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi.

Kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan kepada sejumlah debitur LPEI, termasuk PT Petro Energy. Dalam penyelidikan perkara tersebut, KPK menduga terdapat persoalan dalam proses penilaian kelayakan kredit dan pemeriksaan agunan yang diajukan debitur.

Penyidik menyebut jajaran direksi LPEI mengetahui rasio lancar PT Petro Energy berada di bawah angka satu. Meski demikian, agunan yang diajukan perusahaan tersebut diduga tidak diperiksa secara memadai. KPK juga menduga PT Petro Energy menggunakan kontrak palsu untuk mengajukan kredit.

KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam perkara ini pada 3 Maret 2025. Mereka terdiri atas dua orang dari internal LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy. Dua tersangka dari LPEI yang disebut dalam perkara tersebut adalah Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I, dan Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV.

Selanjutnya, penyidik menetapkan Hendarto sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025. KPK juga mengungkapkan bahwa terdapat 15 debitur penerima fasilitas pembiayaan LPEI yang terkait dengan perkara tersebut.

Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp11 triliun. Besarnya nilai tersebut membuat proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait menjadi penting untuk mengungkap mekanisme penyaluran pembiayaan, menelusuri dugaan penyimpangan, serta memastikan pertanggungjawaban hukum sesuai hasil penyidikan.

Pemeriksaan terhadap mantan pejabat LPEI diharapkan membantu penyidik memperjelas peran setiap pihak dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan. Namun, dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. []

Redaksi1

Bagikan:
Berita Daerah Korupsi