Petugas Jaring 25 Pelaku Pembuang Sampah Ilegal di Jakarta Timur

Petugas Jaring 25 Pelaku Pembuang Sampah Ilegal di Jakarta Timur

Bagikan:

Sebanyak 25 orang terjaring operasi gabungan di dua titik Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, dan dikenai sanksi administratif karena membuang sampah sembarangan.

JAKARTA TIMUR – Sebanyak 25 orang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena kedapatan membuang sampah sembarangan di dua titik di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Minggu malam hingga Senin dini hari, 26 Oktober 2026. Penindakan tersebut dilakukan untuk merespons maraknya pembuangan sampah liar di kawasan itu.

Operasi yang digelar jajaran Kecamatan Kramat Jati tersebut menyasar lokasi yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal, terutama di depan Lippo Plaza Kramat Jati dan di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) Pasar Kramat Jati.

Wakil Camat Kramat Jati Zaini Miftah mengatakan, seluruh pelaku yang terjaring langsung dikenai sanksi administratif berupa denda dan diminta membuat surat pernyataan. Ia menjelaskan, penindakan dilakukan karena aktivitas pembuangan sampah sembarangan di sepanjang Jalan Raya Bogor semakin marak, sebagaimana diberitakan Antara, Senin (26/10/2026).

“Hasilnya ada 25 orang yang berhasil kita tangkap, saat dipergoki membuang sampah sembarangan di dua lokasi tersebut,” kata Zaini.

Ia juga menyoroti dua titik yang menjadi perhatian petugas karena kerap digunakan warga untuk membuang sampah di luar tempat yang semestinya.

“Warga banyak membuang sampah sembarangan di Jalan Raya Bogor, terutama di depan Lippo Plaza Kramat Jati dan di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) Pasar Kramat Jati,” ujar Zaini.

Operasi tersebut melibatkan sekitar 50 personel gabungan dari unsur kecamatan, kelurahan, Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bina Masyarakat Polisi (Bimaspol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW), serta Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK).

Penindakan ini diharapkan dapat menekan kebiasaan membuang sampah sembarangan sekaligus menjaga kebersihan kawasan Jalan Raya Bogor. Pengawasan dan kepatuhan masyarakat tetap diperlukan agar kedua lokasi tersebut tidak kembali menjadi titik pembuangan sampah liar. []

Redaksi1

Bagikan:
Korupsi Nasional