Sengketa lahan seluas 4,3 hektare antara pihak yang didukung Hercules dan PT KAI menjadi kendala rencana pembangunan sekitar 1.000 unit rusun terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Tanah Abang.
JAKARTA PUSAT – Rencana pembangunan sekitar 1.000 unit rumah susun sewa (rusunawa) terjangkau di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, menghadapi kendala akibat sengketa kepemilikan lahan seluas sekitar 4,3 hektare. Persoalan ini mempertemukan klaim ahli waris yang didukung Hercules Rosario de Marshal dengan pencatatan aset oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI), sementara kebutuhan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah tetap mendesak.
Sengketa tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah untuk menyeimbangkan percepatan penyediaan perumahan dengan kepastian hukum atas tanah. Penyelesaian yang tidak didukung pemeriksaan dokumen secara menyeluruh berisiko memunculkan persoalan baru, baik bagi pemegang hak yang sah maupun bagi keberlanjutan proyek perumahan.
Hercules sebelumnya menyatakan keberatan terhadap penggunaan lahan yang dipersoalkan dan meminta pemerintah mempertimbangkan lokasi lain yang merupakan tanah negara tidak terpakai. Ia mengaku telah mengeluarkan dana puluhan miliar rupiah untuk membebaskan dan mengosongkan tanah tersebut. Pernyataan itu diberitakan detikProperti pada Jumat (23/10/2026).
Klaim tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen transaksi, identitas pihak penerima pembayaran, serta dasar kewenangan pihak yang disebut menerima uang. Pengeluaran dana dalam proses pembebasan lahan tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan yang sah apabila tidak didukung dokumen dan riwayat hak yang dapat diverifikasi.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan lahan itu tercatat sebagai aset negara yang dikelola PT KAI. Informasi yang diberitakan detikProperti pada 4 September 2026 menyebutkan adanya riwayat perubahan status hak atas tanah, termasuk pencatatan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT KAI.
Perbedaan klaim tersebut menempatkan dokumen pertanahan sebagai faktor utama dalam penyelesaian sengketa. Riwayat penerbitan hak, dokumen peralihan, batas bidang, serta kesesuaian peta pertanahan perlu diperiksa untuk memastikan dasar hukum masing-masing pihak.
HPL juga perlu dibedakan dari Hak Milik karena keduanya memiliki karakteristik dan konsekuensi hukum yang berbeda. Oleh sebab itu, pencatatan suatu bidang sebagai aset yang dikelola badan usaha milik negara maupun klaim dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris harus dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perselisihan tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui perkara nomor 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Pemberitaan detikProperti pada 3 September 2026 menyebut proses hukum menjadi salah satu kendala bagi rencana pembangunan.
Selama sengketa belum memperoleh kepastian, pemerintah perlu memastikan setiap tahapan pemanfaatan lahan berjalan sesuai prosedur. Pemeriksaan dokumen dan perkembangan perkara menjadi penting agar keputusan pembangunan tidak menimbulkan konflik lanjutan atau merugikan pihak yang nantinya terbukti memiliki hak sah.
Di tengah proses tersebut, kebutuhan hunian warga berpenghasilan rendah tidak boleh diabaikan. Rencana pembangunan sekitar 1.000 unit rusun terjangkau yang melibatkan PT Astra International diharapkan dapat membantu menjawab persoalan keterbatasan tempat tinggal di Jakarta, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan hunian dengan biaya terjangkau.
Pemerintah perlu menjelaskan perkembangan penyelesaian sengketa, dasar administrasi penguasaan lahan, serta alternatif lokasi apabila pembangunan belum dapat dilaksanakan di bidang yang dipersoalkan. Langkah tersebut diperlukan agar ketidakpastian hukum tidak terus menunda program perumahan yang memiliki manfaat sosial.
Hercules dan pihak yang didampinginya perlu membuktikan klaim melalui dokumen yang sah. Pada saat yang sama, pemerintah dan PT KAI perlu memastikan dasar pencatatan serta penguasaan aset dapat diuji sesuai mekanisme hukum. Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak bergantung pada pengaruh atau penguasaan fisik atas lahan, melainkan pada kekuatan bukti dan kepatuhan terhadap hukum.
Kepastian hukum menjadi prasyarat penting agar pembangunan rusun di Tanah Abang dapat berjalan tanpa mengabaikan hak pihak yang bersengketa. Penyelesaian yang transparan dan adil diharapkan dapat melindungi kepentingan para pihak sekaligus membuka jalan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh hunian yang layak. []
Redaksi1

