Penyelundupan Ketamin Rp3,4 Triliun, WN Taiwan Dibawa ke Bareskrim

Penyelundupan Ketamin Rp3,4 Triliun, WN Taiwan Dibawa ke Bareskrim

Bagikan:

Bareskrim Polri mendalami dugaan peran manajer kapal tanker MT Global 168 asal Taiwan dalam pengiriman 1,16 ton ketamin senilai Rp3,4 triliun melalui Selat Malaka.

JAKARTA – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendalami dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial YCY (42) dalam penyelundupan 1.160 kilogram ketamin hidroklorida (Ketamine HCl) melalui kapal tanker MT Global 168 di Selat Malaka. Tersangka yang diduga mengendalikan pengiriman tersebut dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada Senin (26/10/2026) malam.

YCY diketahui menjabat sebagai manajer kapal tanker tersebut. Penyidik menduga posisi itu dimanfaatkan untuk mengendalikan pengiriman zat yang menjadi barang bukti dalam perkara penyelundupan tersebut. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp3,4 triliun.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, YCY tiba menggunakan mobil dan langsung digiring polisi ke dalam gedung. Ia mengenakan baju putih berlapis baju tahanan oranye, topi biru muda, dan masker hitam. Tersangka tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Permintaan wartawan agar topi dan maskernya dilepas juga tidak dipenuhi polisi.

Pada saat yang sama, penyidik membawa barang bukti ketamin yang telah dikemas dalam karung ke ruang pemeriksaan. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari pendalaman perkara untuk mengungkap peran tersangka dan mekanisme pengiriman melalui kapal tanker.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Suyudi Ario Seto sebelumnya menyatakan, penetapan YCY sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa awak kapal dan mendalami barang bukti yang ditemukan di atas MT Global 168.

“Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan saudara YCY (42), WNA Taiwan, sebagai tersangka. Yang bersangkutan berperan sebagai manajer kapal MT Global 168 sekaligus pengendali pengiriman barang bukti 1.160 kilogram Ketamine HCl,” ungkap Suyudi Ario Seto, Jumat (23/10/2026), sebagaimana diberitakan Kompas, Senin (26/10/2026).

Dalam perkara ini, YCY disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Kategori VI sebesar Rp 2 miliar,” jelas Suyudi.

Ancaman hukuman tersebut menempatkan perkara ini dalam penanganan serius, mengingat besarnya jumlah barang bukti dan dugaan peran tersangka dalam pengendalian pengiriman. Meski demikian, status YCY masih sebagai tersangka sehingga dugaan keterlibatannya harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Penyidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap asal-usul ketamin, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan lintas negara tersebut. []

Redaksi 03

Bagikan:
Headlines Hukum Nasional