Peneliti antikorupsi menilai usulan perampasan aset pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat memperkuat pencegahan korupsi jika dilakukan melalui proses peradilan dan memberi kesempatan pemilik harta menjelaskan asal-usulnya.
JAKARTA – Pemberian kewenangan untuk merampas aset pejabat negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dinilai dapat memperkuat pencegahan korupsi, asalkan diterapkan melalui mekanisme peradilan dan tetap memberi kesempatan kepada pemilik aset untuk menjelaskan asal-usul hartanya.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenurrahman, menilai aturan pelaporan kekayaan perlu disertai konsekuensi hukum yang jelas. Menurutnya, persoalan tidak hanya menyangkut pejabat yang sama sekali tidak menyerahkan laporan, tetapi juga mereka yang melaporkan kekayaan secara tidak lengkap atau sengaja mencantumkan informasi yang tidak benar.
“Nah, padahal ada pejabat yang tidak lapor sama sekali. Ada pejabat yang lapor tetapi isi laporannya tidak lengkap atau ada pejabat yang lapor tapi dengan sengaja laporannya mengandung informasi yang tidak benar bertujuan untuk menutup-nutupi,” katanya dalam Program SINDO Sore, sebagaimana diberitakan SINDOnews, Selasa, (27/10/2026).
Zaenurrahman menjelaskan, selama ini penanganan terhadap pelanggaran pelaporan kekayaan diserahkan kepada lembaga tempat pejabat bersangkutan bekerja. Bentuk tindak lanjutnya dapat berupa pembinaan kepegawaian, tindakan disiplin, atau proses etik.
“Apakah mau dibina secara kepegawaian, apakah mau didisiplinkan, atau mau dietikkan dan seterusnya,” tuturnya.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut penilaiannya, belum mengatur sanksi yang secara khusus menjangkau persoalan tersebut.
Karena itu, usulan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak agar aset yang tidak dilaporkan atau dilaporkan secara tidak benar dapat dirampas negara dinilai perlu dipertimbangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, Zaenurrahman menekankan bahwa penerapan kebijakan itu harus disertai proses hukum yang menjamin keadilan.
“Nah, ketika nanti diusulkan agar harta yang tidak dilaporkan atau laporannya tidak benar dapat dirampas, itu akan semakin mencegah terjadinya korupsi dengan catatan harus dimasukkan dalam UU Perampasan aset. Yang kedua, melalui mekanisme peradilan,” tuturnya.
Menurut dia, pemilik aset juga harus memperoleh kesempatan untuk memberikan penjelasan sebelum keputusan perampasan dilakukan. Langkah ini diperlukan untuk membedakan kekayaan yang sengaja disembunyikan dari kekeliruan atau kelalaian dalam pelaporan.
“Jangan-jangan mungkin karena dia khilaf, dia lupa. Saking banyaknya harta, mungkin ada bagian-bagian harta yang belum dilaporkan. Diberi kesempatan dulu dong,” ujarnya.
Zaenurrahman mengatakan, apabila pemilik aset sudah diberi kesempatan tetapi tidak mampu menjelaskan asal-usul kekayaannya, kondisi tersebut dapat menjadi indikasi bahwa harta itu perlu diperiksa lebih lanjut.
“Tapi kalau sudah diberi kesempatan, dia juga tidak mampu menjelaskan, ya sudah itu memang ada indikasi penyelenggaraan negara tersebut tidak ya beritikad baik atau memiliki satu harta yang tidak jelas asal-usulnya,” sambungnya.
Usulan tersebut menempatkan keterbukaan kekayaan pejabat sebagai salah satu aspek penting dalam pencegahan korupsi. Meski demikian, efektivitasnya akan bergantung pada kejelasan aturan, pembuktian yang memadai, serta proses peradilan yang melindungi hak pihak terkait. Dengan mekanisme yang terukur, perampasan aset diharapkan tidak hanya menjadi instrumen penindakan, tetapi juga memperkuat kepatuhan pejabat dalam melaporkan kekayaannya. []
Redaksi 03

