MAKI Dukung Usulan KPK, Aset Tak Dilaporkan Bisa Disita Negara

MAKI Dukung Usulan KPK, Aset Tak Dilaporkan Bisa Disita Negara

Bagikan:

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendukung usulan perampasan aset pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN karena dinilai dapat menekan korupsi dan mendorong transparansi kekayaan penyelenggara negara.

JAKARTA – Usulan perampasan aset pejabat negara yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dinilai dapat memperkuat pencegahan korupsi sekaligus mendorong keterbukaan kekayaan penyelenggara negara. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendukung usulan tersebut karena dianggap dapat membuat pejabat lebih patuh melaporkan hartanya.

Boyamin menilai, kewajiban melaporkan harta kekayaan merupakan bagian dari tanggung jawab pejabat setelah mengucapkan sumpah jabatan. Karena itu, ketidakjujuran dalam pelaporan aset dinilainya perlu ditindak melalui mekanisme hukum yang jelas.

“Setuju sekali (dengan usulan Johanis Tanak) karena apa pun itu bentuk menjalankan sumpah pejabat-pejabat,” ujar Boyamin Saiman kepada SindoNews, Selasa (27/10/2026).

Dia mengingatkan bahwa sumpah jabatan yang dibacakan pejabat ketika dilantik adalah salah satunya bersedia menjalankan seluruh undang-undang dan peraturan berlaku di Indonesia.

“Nah salah satu undang-undang kan LHKPN untuk mengisi jujur, kalau tidak jujur mengisi ya wajar dan sah untuk dirampas,” ujarnya.

Boyamin menegaskan, kewajiban melaporkan kekayaan tidak cukup dipandang sebagai urusan administratif. Menurut dia, laporan yang tidak benar dapat menjadi persoalan serius apabila digunakan untuk menyembunyikan aset yang seharusnya dilaporkan kepada negara.

“Jadi saya sangat setuju sekali kalau aset-aset yang tidak didaftarkan LHKPN kemudian dirampas. Karena memang undang-undang yang mengatur LHKPN sudah jadi kewajiban pejabat untuk mengisi, kalau bohong kan dia melanggar undang-undang, maka dirampas itu,” sambungnya.

Boyamin memaparkan dua manfaat yang menurutnya dapat muncul apabila usulan tersebut diterapkan. Pertama, ancaman kehilangan aset yang tidak dilaporkan dinilai dapat menimbulkan efek gentar bagi pejabat yang berniat menyembunyikan kekayaannya.

“Manfaatnya sangat tinggi, karena orang jadi takut korupsi, karena apa? Dia berusaha menyembunyikan aset, ketahuan tidak dilaporkan, ya sudah dirampas aja,” tuturnya.

Kedua, kebijakan tersebut diyakini dapat mendorong pejabat melaporkan seluruh kekayaan secara jujur. Keterbukaan itu, menurut Boyamin, juga berpotensi menjadi pintu untuk menelusuri asal-usul kekayaan yang dinilai tidak sebanding dengan sumber penghasilan pejabat.

“Karena nanti takut dirampas sehingga kita tahu masing-masing pejabat itu wah ternyata sangat kaya raya, berarti asalnya dari mana, dari korupsi, atau pencucian uang atau penyalahgunaan wewenang, atau memperdagangkan pengaruh, jadi ini sangat bermanfaat,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan SindoNews, Selasa, (27/10/2026), usulan tersebut sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak agar dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Meski mendapat dukungan dari MAKI, penerapan perampasan aset tetap memerlukan dasar hukum yang tegas dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Kejelasan kriteria aset yang tidak dilaporkan, kesempatan bagi pejabat untuk memberikan penjelasan, serta mekanisme pembuktian menjadi aspek penting agar kebijakan tersebut efektif mencegah korupsi sekaligus menjamin kepastian hukum. []

Redaksi 03

Bagikan:
Headlines Hukum Nasional