KPK menjadwalkan pemeriksaan Ade Ruhandi dan empat saksi lainnya untuk mendalami dugaan pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah serta penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor.
JAWA TIMUR – Pemeriksaan Wakil Bupati (Wabup) Bogor Ade Ruhandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bagian dari pendalaman dua dugaan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, yakni pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah serta pengadaan barang dan jasa. KPK menjadwalkan pemeriksaan tersebut pada Selasa, 27 Oktober 2026, dengan memanggil sejumlah pejabat dan pihak terkait sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Ade Ruhandi termasuk saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan dalam penyidikan perkara tersebut. “Saksi-saksi yang dijadwalkan pemeriksaannya hari ini ADR, Wakil Bupati Kabupaten Bogor,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (27/10/2026), sebagaimana diberitakan Niaga Asia.
Selain Ade Ruhandi, KPK memanggil empat saksi lainnya, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Bogor Ajat Rochmat Jatnika, Inspektur Daerah Bogor yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) pada 2022–2025, Arif Rahman, staf Bappenda Bogor Sesilia Windy, serta ajudan Bupati Bogor (ADC) Gilang Windu.
Pemanggilan sejumlah pejabat tersebut berlangsung ketika KPK masih mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah serta proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor. Hingga berita ini disusun, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemotongan insentif tersebut.
Dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, penyidik KPK sebelumnya menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Bogor pada Jumat, 28 Agustus 2026. Namun, KPK belum mengungkap secara terperinci proyek pengadaan yang diduga bermasalah, konstruksi perkara, maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sementara itu, penyidikan dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum yang diterbitkan KPK pada Jumat, 21 Agustus 2026. Penerbitan surat tersebut dilakukan setelah KPK membantah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Bogor.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penerimaan oleh penyelenggara negara yang bersumber dari pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan dinas pendapatan daerah. Meski demikian, lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan tersangka ataupun memerinci pihak yang diduga menerima aliran dana.
Pemeriksaan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik memperjelas mekanisme pemotongan insentif, menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. []
Redaksi 1

