KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Ashraff Abu untuk mengklarifikasi temuan penggeledahan, menelusuri aset, dan mendalami dugaan aliran dana dalam pengembangan kasus TPPU di lingkungan Pemkab Pekalongan.
JAWA TENGAH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ashraff Abu untuk menelusuri dugaan aliran dana hasil korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Pemeriksaan tersebut juga diarahkan untuk mengonfirmasi temuan penyidik, termasuk penyitaan mobil listrik BMW dari rumah Ashraff di Semarang, dalam pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Ashraff sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (22/10/2026). Namun, suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq itu tidak hadir karena memiliki agenda kegiatan di DPR RI.
“Saudara ASH itu dipanggil sebelum dilakukan penggeledahan, ada penjadwalan pemeriksaan. Tapi memang ASH tidak dapat hadir karena ada agenda kegiatan di DPR RI,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/10/2026), sebagaimana diberitakan sumber berita.
Budi memastikan penyidik akan mengatur kembali jadwal pemeriksaan tersebut. “Nanti penyidik juga akan segera melakukan penjadwalan ulang,” terangnya.
Pemeriksaan Ashraff menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri aset dan aliran uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Penyidik juga hendak mengonfirmasi temuan saat menggeledah rumah Ashraff di Semarang pada Jumat (23/10/2026). Dalam penggeledahan itu, KPK menyita satu unit mobil BMW listrik yang diduga berkaitan dengan hasil korupsi pengadaan barang dan jasa.
KPK menduga perkara pengadaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan konflik kepentingan, tetapi juga kemungkinan penerimaan lain oleh pihak-pihak terkait. Budi menjelaskan, “Di mana dalam proses PBJ itu diduga ada konflik kepentingan, diduga juga ada penerimaan-penerimaan lainnya, gratifikasi,” ujar Budi.
Menurut Budi, penelusuran aset menjadi salah satu fokus pengembangan penyidikan. “Sehingga ke depan pasti akan lebih fokus ke penelusuran aset, misalnya, dan sebagainya,” jelasnya.
Untuk mendukung penelusuran transaksi keuangan, KPK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah lembaga keuangan. Langkah tersebut ditujukan untuk mengidentifikasi aliran dana, pihak yang diduga menerima manfaat, serta penggunaan uang yang berkaitan dengan perkara.
Pengembangan perkara TPPU diumumkan KPK pada Rabu (21/10/2026). Penyidikan itu menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Oktober 2026. Hingga informasi dalam laporan ini disusun, KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam klaster TPPU tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan. Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Maret 2026 dan mengamankan 14 orang di Pekalongan serta Semarang, termasuk pejabat pemerintah daerah, staf bupati, dan pihak swasta. Fadia Arafiq kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 4 Maret 2026.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, keluarga Fadia diduga memiliki keterkaitan dengan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan penyedia jasa yang mengikuti proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Ashraff tercatat sebagai komisaris, sedangkan anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff, pernah menjabat direktur pada periode 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun. KPK juga menduga Fadia merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat perusahaan tersebut.
PT RNB disebut mendominasi proyek pengadaan jasa alih daya di sejumlah perangkat daerah. KPK menduga perusahaan itu memperoleh proyek di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), dan satu kecamatan pada 2025 melalui intervensi yang melibatkan anak serta orang kepercayaan bupati. Penyidik juga menduga terdapat permintaan agar dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) diserahkan lebih awal sehingga perusahaan dapat menyesuaikan nilai penawarannya.
Berdasarkan uraian perkara dalam laporan tersebut, nilai kontrak PT RNB dengan Pemkab Pekalongan selama 2023–2026 mencapai sekitar Rp46 miliar. Sekitar Rp22 miliar disebut digunakan untuk membayar gaji tenaga alih daya, sedangkan sekitar Rp19 miliar diduga dinikmati keluarga bupati dan pihak terkait. Rincian dugaan penerimaan yang disebutkan mencakup sekitar Rp5,5 miliar untuk Fadia, Rp1,1 miliar untuk Ashraff, Rp2,3 miliar untuk Rul Bayatun, Rp4,6 miliar untuk Sabiq, dan Rp2,5 miliar untuk Mehnaz Na. Selain itu, terdapat dugaan penarikan tunai sekitar Rp3 miliar.
Penyidik juga menduga pembagian dana dikoordinasikan melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”, yang berisi staf dan orang-orang kepercayaan bupati. Dalam grup tersebut, setiap pengambilan uang disebut dilaporkan dan didokumentasikan.
Penjadwalan ulang pemeriksaan Ashraff diharapkan membantu KPK mengklarifikasi dugaan penerimaan dana, menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara, serta memperjelas peran setiap pihak berdasarkan bukti yang dikumpulkan. Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan dan harus dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []
Redaksi 1

