Dugaan Suap Audit Rp400 Juta, KPK Panggil Empat Pejabat Pemeriksa

Dugaan Suap Audit Rp400 Juta, KPK Panggil Empat Pejabat Pemeriksa

Bagikan:

KPK memeriksa empat pejabat pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Tengah untuk mendalami lima klaster dugaan korupsi di Klaten, termasuk dugaan suap penghapusan temuan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar.

JAKARTA  – Dugaan penghapusan temuan kelebihan pembayaran honorarium senilai sekitar Rp5 miliar menjadi salah satu fokus perkara korupsi yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Klaten. Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK memanggil empat Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (27/10/2026).

Pemeriksaan terhadap Bagus Kurniawan, Yefri Kurniawan, Iwan Hery Setiawan, dan Al Kausar dijadwalkan berlangsung di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang. Pemanggilan ini menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami dugaan korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah daerah, pejabat pemeriksa keuangan, dan pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan para saksi tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” kata Budi kepada wartawan, sebagaimana diberitakan dalam informasi pemeriksaan yang disampaikan pada Selasa, (27/10/2026).

Keempat saksi yang dipanggil masing-masing bertugas sebagai Kabid Pemeriksaan Jateng 1, Kabid Pemeriksaan Jateng 2, Kabid Pemeriksaan Jateng 3, dan Kabid Pemeriksaan Jateng 4. Iwan Hery Setiawan sebelumnya juga disebut dalam rangkaian perkara yang berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten tahun anggaran 2025.

Salah satu perkara yang diusut KPK berawal dari pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten pada April 2026. Saat itu, BPK Perwakilan Jateng menemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar, yang terdiri atas Rp4,16 miliar untuk honorarium narasumber sosialisasi peraturan dan Rp1,02 miliar untuk kelebihan honor pelaksana kegiatan.

KPK menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten Agus Suprapto bertemu dengan Iwan Hery Setiawan dan Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi H Rahmatullah untuk membahas rencana penghapusan temuan tersebut.

Dalam pertemuan lanjutan pada Mei 2026, Ahmad Luthfi diduga meminta uang Rp600 juta kepada Hamenang. Setelah negosiasi, keduanya disebut menyepakati pemberian Rp400 juta.

Hamenang kemudian diduga meminta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Klaten Rizqan Iryawan menyiapkan uang melalui pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo. Namun, pemberian itu ditunda setelah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Muara Enim yang berkaitan dengan dugaan suap pemeriksaan oleh BPK.

Meski demikian, pada Juni 2026, BPK menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemkab Klaten dengan menghapus temuan kelebihan pembayaran honorarium narasumber tersebut. Keterkaitan keputusan itu dengan dugaan pemberian uang menjadi bagian dari perkara yang ditangani KPK.

KPK mengungkap lima klaster dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang melibatkan pejabat pemerintah daerah, pejabat BPK, dan pihak swasta. Selain dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan, penyidikan mencakup penerimaan imbalan pengadaan barang dan jasa, penerimaan dari paguyuban tambang galian C, setoran rutin dari sejumlah badan dan organisasi daerah, serta pemotongan upah pungut.

Dalam klaster pengadaan barang dan jasa, Hamenang diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah penyedia atau kontraktor sejak menjabat sebagai bupati. Rinciannya meliputi Rp1,90 miliar dari Muhammad Amin melalui Rizqan Iryawan, Rp240 juta dari pihak swasta melalui ajudan bupati Bramantya Samuel Rizkiargyanto, serta Rp100 juta dari pihak swasta melalui Rizqan.

Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Hamenang, termasuk pembayaran utang pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan kebutuhan operasional.

Klaster berikutnya berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari paguyuban tambang galian C. Pada 2026, Hamenang diduga menerima Rp245 juta dari paguyuban yang diketuai pengusaha bernama Legiman. Uang itu disebut diserahkan melalui Hanaku Agni Sadewo, adik bupati, untuk sejumlah kegiatan di lingkungan Pemkab Klaten.

KPK juga mengungkap dugaan pemberian uang secara rutin oleh pengusaha tambang galian C kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lindu Aji, dengan nilai yang disebut mencapai Rp2 miliar per bulan. Terkait temuan tersebut, KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Klaster keempat menyangkut dugaan setoran rutin dari badan layanan umum daerah (BLUD), badan usaha milik daerah (BUMD), dan organisasi perangkat daerah (OPD). Pada periode 2025–2026, Hamenang diduga menerima setoran sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar.

Setoran tersebut diduga berasal dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp30 juta per bulan, PT Aneka Usaha Perseroda sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Klaten sebesar Rp30 juta per bulan, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bagas Waras sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.

Sementara itu, klaster kelima berkaitan dengan dugaan pemotongan upah pungut (UP) dari pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemkab Klaten. Pada 2025–2026, Hamenang diduga menerima uang sekurang-kurangnya Rp280 juta melalui Rizqan Iryawan.

Pada 2025, penerimaan tersebut disebut berkisar Rp25 juta hingga Rp50 juta per triwulan. Adapun pada 2026, jumlahnya diduga mencapai Rp70 juta per triwulan.

Penyidikan perkara ini berkembang setelah KPK menggelar OTT pada Kamis (15/10/2026). Dalam operasi di Klaten, Surakarta, dan Jakarta tersebut, KPK mengamankan 23 orang. Sebanyak 10 orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka terdiri atas Hamenang Wajar Ismoyo, Agus Suprapto, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Klaten Muh Himawan Purnomo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Klaten Fadzar Indriawan, serta Rizqan Iryawan.

Selain itu, penyidik memeriksa Bramantya Samuel Rizkiargyanto, Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative (MWC), Hanaku Agni Sadewo, Ahmad Luthfi H Rahmatullah, dan Iwan Hery Setiawan.

Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK turut mengamankan dokumen dan uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,2 miliar. Barang bukti itu meliputi Rp934 juta yang ditemukan di kediaman Hanaku Agni Sadewo, sekitar Rp300 juta dalam sejumlah amplop, serta 5.972 yuan yang nilainya diperkirakan setara Rp16 juta.

Setelah melakukan gelar perkara dan menilai kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi H Rahmatullah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo.

Hamenang disangkakan menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa, UP, tambang galian C, serta penerimaan lain yang diduga merupakan gratifikasi. Ia juga disangkakan sebagai pihak pemberi dalam dugaan suap untuk menghapus temuan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten tahun anggaran 2025.

Muhammad Amin disangkakan sebagai pihak pemberi dalam dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa. Adapun Ahmad Luthfi disangkakan sebagai pihak penerima uang terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten tahun 2025.

Pemeriksaan terhadap empat pejabat pemeriksa BPK Jateng diharapkan membantu penyidik memperjelas rangkaian peristiwa, hubungan antarpihak, serta dugaan aliran uang dalam perkara tersebut. KPK masih harus menguji seluruh keterangan dan bukti sesuai prosedur hukum, sementara dugaan tindak pidana terhadap para pihak harus dibuktikan melalui proses peradilan. []

Redaksi 1

Bagikan:
Korupsi Nasional