Parigi Moutong Siapkan Penataan 300 Hektare Kawasan Hutan

Parigi Moutong Siapkan Penataan 300 Hektare Kawasan Hutan

Bagikan:

Pemkab Parigi Moutong membahas sembilan program strategis untuk membuka akses menuju lokasi Makodim, menuntaskan persoalan batas tanah di Kampal, menata kawasan hutan, dan melindungi aset pemerintah.

SULAWESI TENGAH — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong menyiapkan langkah penataan lahan untuk membuka akses jalan menuju Markas Komando Distrik Militer (Makodim), menyelesaikan persoalan batas tanah yang berlarut-larut, serta memperjelas status kawasan yang berkaitan dengan aset pemerintah dan permukiman warga. Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi teknis pada Senin (26/10/2026) sebagai bagian dari sembilan program strategis yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu agenda prioritas ialah membuka akses jalan sepanjang 300 meter menuju lokasi pembangunan Makodim di Desa Pelawa Baru. Pemkab Parigi Moutong mempertimbangkan skema konsolidasi tanah dengan melibatkan warga pemilik lahan agar kebutuhan pembangunan dapat dipenuhi tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.

Selain mendukung pembangunan fasilitas militer, penataan pertanahan juga diarahkan untuk menyelesaikan persoalan lama di Kelurahan Kampal. Batas konsolidasi tanah di kawasan tersebut belum tuntas sejak pembangunan Kantor Bupati pada 2003. Pemetaan ulang diperlukan untuk memperjelas batas wilayah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengembangan permukiman dan penataan administrasi kelurahan.

Pembahasan berbagai persoalan itu berlangsung dalam rapat koordinasi teknis yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Parigi Moutong, Aswini Dimpel. Forum tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat penataan pertanahan melalui sembilan program strategis yang diinisiasi KPK, sebagaimana diberitakan InfoPublik, Senin (26/10/2026).

Di sektor agraria, Pemkab Parigi Moutong juga mengupayakan optimalisasi pelepasan kawasan hutan seluas 300 hektare di Desa Karyamandiri melalui program Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Langkah ini menjadi bagian dari penataan status lahan agar pemanfaatannya dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, penertiban batas bidang tanah milik pemerintah di kawasan Stadion Jono Kalora terus dilakukan untuk mencegah penguasaan lahan secara tidak sah. Kejelasan batas dan status aset dinilai penting untuk menjaga aset daerah sekaligus mengurangi potensi sengketa pertanahan pada masa mendatang.

Rangkaian program tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum atas tanah, mendukung pembangunan fasilitas publik, dan memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat. Namun, keberhasilannya bergantung pada ketepatan pemetaan, penyelesaian administrasi, serta pelibatan pihak-pihak yang berkepentingan dalam setiap proses penataan lahan. []

Redaksi 1

Bagikan:
Berita Daerah Sengketa