Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki meminta pengurus RT/RW memverifikasi informasi dan memahami batas kewenangan dalam administrasi pertanahan untuk mencegah sengketa serta persoalan hukum baru.
JAWA BARAT – Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Sukabumi diminta tidak menerbitkan surat keterangan terkait pertanahan tanpa memastikan kebenaran informasi yang mendasarinya. Ketelitian administrasi dan pemahaman terhadap batas kewenangan dinilai penting untuk mencegah sengketa tanah serta menghindari persoalan hukum baru di tengah masyarakat.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan hal tersebut saat membuka bimbingan teknis (bimtek) penguatan kapasitas pengurus RT/RW di Kelurahan Sudajayahilir, Senin (26/10/2026). Kegiatan itu berfokus pada tertib administrasi pertanahan dan pencegahan potensi pelanggaran hukum.
“Tertib administrasi bukan sekadar persoalan kelengkapan dokumen, melainkan juga bentuk tanggung jawab, integritas, dan upaya kita dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Ayep.
Ia menekankan, pengurus RT dan RW perlu memahami bahwa tugas mereka terbatas pada pelayanan administrasi dan pemberian informasi sesuai kewenangan. Mereka tidak berwenang menetapkan kepemilikan tanah ataupun memutuskan sengketa antara warga.
“Pengurus RT dan RW harus memahami batas kewenangannya. Jangan sampai karena kurangnya pemahaman, surat keterangan yang dikeluarkan justru menimbulkan persoalan hukum baru bagi masyarakat,” tegasnya.
Menurut Ayep, kehati-hatian diperlukan ketika pengurus lingkungan menangani surat pengantar, keterangan penguasaan lahan, data kependudukan, dan dokumen pendukung lainnya. Informasi yang belum terverifikasi tidak boleh disahkan, terlebih ketika berkaitan dengan perselisihan kepemilikan tanah.
“Pengurus lingkungan tidak boleh memihak ketika terjadi perselisihan antar warga dan tidak memberikan pengesahan terhadap informasi yang belum terverifikasi,” paparnya.
Bimtek tersebut melibatkan unsur Kecamatan Baros, Kelurahan Sudajayahilir, serta narasumber dari Kejaksaan dan Badan Pertanahan. Kegiatan ini diarahkan untuk memperkuat pemahaman pengurus lingkungan mengenai prosedur administrasi dan langkah pencegahan pelanggaran hukum di bidang pertanahan.
Sejumlah persoalan yang perlu diantisipasi meliputi pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, penggunaan surat keterangan yang tidak benar, serta perubahan batas tanah secara sepihak. Pengawasan dan koordinasi sejak awal diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Apabila menemukan indikasi pelanggaran atau perselisihan, pengurus RT dan RW diminta segera berkoordinasi dengan pihak kelurahan, kecamatan, kantor pertanahan, atau aparat penegak hukum sesuai dengan jenis persoalannya.
Ayep berharap, materi bimtek dapat diterapkan dalam pelayanan sehari-hari sehingga pengurus lingkungan mampu menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Penertiban administrasi di tingkat lingkungan diharapkan dapat membantu menekan potensi sengketa sekaligus meningkatkan kepastian pelayanan bagi masyarakat.
“Yang terpenting, pengurus RT dan RW dapat bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Jangan sampai persoalan administrasi yang sebenarnya bisa dicegah justru berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat,” pungkasnya, sebagaimana diberitakan Radar Sukabumi, Senin (26/10/2026). []
Redaksi 1

