Sengketa lahan seluas 3,6 hektare di Gang Berlian, Samarinda, menjadi perhatian setelah video penggarapan tanah viral, sementara kedua pihak menyampaikan klaim kepemilikan berdasarkan dokumen yang mereka miliki.
KALIMANTAN TIMUR – Sengketa lahan seluas sekitar 3,6 hektare di Gang Berlian, Jalan Haji Muhammad Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, menjadi sorotan setelah video penggarapan tanah tersebut ramai di media sosial. Perselisihan ini memperlihatkan adanya perbedaan klaim kepemilikan antara warga yang mengadu melalui pengacara Irma Suryani Milono dan keluarga Muhammad Solihin yang menyatakan diri sebagai ahli waris lahan.
Video berdurasi 2 menit 58 detik itu diunggah Irma melalui akun Instagram pribadinya pada Senin (26/10/2026). Dalam rekaman tersebut, Irma bersama sejumlah warga yang mengaku sebagai pemilik tanah dan ketua Rukun Tetangga (RT) mendatangi lokasi yang sedang mengalami aktivitas pematangan tanah.
“Saya menyikapi aduan warga terkait tanah yang diduga diganyang mafia tanah,” ucap Irma dalam videonya.
Dalam rekaman itu, ketua RT setempat menyebut penggarapan dilakukan oleh pihak Solihin yang mengklaim memiliki lahan berdasarkan surat kepemilikan dan surat waris. Namun, ketua RT tersebut mengaku tidak pernah menandatangani surat waris yang dimaksud.
Irma menyampaikan bahwa warga yang mengadu memiliki sejumlah dokumen terkait lahan tersebut. Dokumen yang disebutkan meliputi Izin Membuka Tanah Negara (IMTN), akta dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga sertifikat tanah.
Hingga Rabu (28/10/2026), video itu telah ditonton 85.900 kali, memperoleh 4.320 tanda suka, mengumpulkan 356 komentar, dan dibagikan ulang sebanyak 266 kali. Perhatian warganet terhadap perkara tersebut turut memunculkan kebutuhan akan klarifikasi dari pihak-pihak yang bersengketa.
Muhammad Solihin membantah tudingan yang menyebut dirinya sebagai mafia tanah. Ia menyatakan keluarganya merupakan ahli waris atas lahan yang kini sedang digarap dan menilai tudingan tersebut disampaikan tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi kepada pihaknya.
“Tanpa klarifikasi ke kami, tiba-tiba langsung dinyatakan mafia tanah. Jadi, saya mau klarifikasi bahwa kami pun punya surat dan saya ahli waris dalam hal ini,” kata Solihin, kepada wartawan, Selasa, 27 Oktober 2026, sebagaimana diberitakan RRI, Rabu, (28/10/2026).
Solihin menjelaskan, lahan yang diklaim keluarganya memiliki luas sekitar 19 hektare. Adapun bagian yang saat ini menjadi pokok perselisihan diperkirakan mencapai 3,6 hektare.
Ia juga mengeklaim keluarganya memiliki surat kepemilikan tanah yang diterbitkan pada 2002. Menurut Solihin, dokumen pihak yang mempersoalkan penggarapan lahan tersebut berupa surat penguasaan tanah yang terbit pada 2017.
“Ini saya simpan suratnya, ada yang aslinya juga,” ucapnya, sambil menunjukkan bukti surat kepemilikan tanah.
Perbedaan klaim mengenai dokumen, riwayat kepemilikan, dan kewenangan penggarapan menjadi persoalan utama yang perlu diperjelas. Keterangan dari kedua pihak serta pemeriksaan keabsahan dokumen diperlukan agar status lahan dapat ditentukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Sampai informasi dalam berita ini dihimpun, belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan resmi yang memastikan pihak mana yang memiliki hak atas bidang tanah yang disengketakan. Karena itu, tudingan mafia tanah maupun klaim kepemilikan dari masing-masing pihak masih perlu diuji melalui proses klarifikasi dan pembuktian yang berwenang. []
Redaksi 1

