Diduga Cabuli Bocah, Pria di Rohil Dibekuk Polisi

Diduga Cabuli Bocah, Pria di Rohil Dibekuk Polisi

Bagikan:

Seorang anak perempuan berusia empat tahun diduga menjadi korban pencabulan disertai ancaman senjata tajam di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Polisi menangkap pria berusia 56 tahun setelah melacak keberadaannya yang disebut berpindah-pindah tempat.

ROKAN HILIR – Seorang pria berinisial AZ (56) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia empat tahun di Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau. Terduga pelaku juga disebut mengancam korban menggunakan pisau agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.

Penangkapan dilakukan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kubu, Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir, pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi sebelumnya melakukan pencarian karena AZ diketahui berpindah-pindah tempat setelah peristiwa tersebut dilaporkan.

Kasus dugaan kekerasan seksual itu terungkap berkat kecurigaan ibu korban yang kemudian meminta anggota keluarga menjemput anaknya dari rumah seorang tetangga.

Peristiwa bermula pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB ketika korban pergi bermain ke rumah tetangganya. Sekitar tiga jam kemudian, ibu korban berinisial MA melihat AZ berada di rumah tersebut.

Merasa ada sesuatu yang mencurigakan, MA meminta kerabatnya membawa korban pulang. Setelah tiba di rumah, anak tersebut menceritakan dugaan tindakan pencabulan yang dialaminya.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada keluarga, korban juga mengaku mendapat ancaman menggunakan pisau. Terduga pelaku disebut melarang korban mengungkap kejadian tersebut kepada orang lain.

Mendengar pengakuan anaknya, keluarga kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Kubu agar diproses secara hukum.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan terduga pelaku.

Kepala Polsek (Kapolsek) Kubu Rudi Artono Sitinjak memerintahkan personelnya melakukan pencarian. Tim yang dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kubu Bayu Arisandi kemudian menelusuri sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian AZ.

Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil setelah polisi menemukan keberadaan terduga pelaku di kawasan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu.

AZ kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Kubu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan dugaan pencabulan terhadap anak tersebut.

Dalam penanganan perkara itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen hasil pemeriksaan medis atau visum dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Teluk Merbau serta pakaian yang diduga dikenakan terduga pelaku ketika kejadian berlangsung.

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap AZ. Hasil pemeriksaan menunjukkan pria tersebut negatif menggunakan narkotika.

Atas dugaan perbuatannya, AZ dijerat dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut berkaitan dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.

Kepala Polres (Kapolres) Rokan Hilir Aldi Alfa Faroqi melalui Kapolsek Kubu Rudi Artono Sitinjak, didampingi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Rokan Hilir Anton, menegaskan bahwa penanganan perkara kekerasan terhadap anak menjadi perhatian serius kepolisian.

“Penanganan kasus terhadap anak adalah prioritas utama kami. Kecepatan penindakan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat hal yang mencurigakan, terutama yang menyangkut anak. Bersama kita jaga keselamatan generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Saat ini, AZ masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kubu. Penyidik terus mendalami keterangan para pihak dan melengkapi berkas perkara untuk memastikan konstruksi hukum serta pertanggungjawaban pidana terduga pelaku.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan anak, termasuk ketika mereka bermain di lingkungan sekitar rumah.

Kasus tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya respons cepat keluarga ketika menemukan perubahan perilaku atau mendengar pengakuan anak mengenai tindakan yang mengancam keselamatannya.

Dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani dengan mengutamakan perlindungan identitas korban, pemeriksaan yang ramah anak, serta pendampingan psikologis agar proses hukum tidak menambah trauma korban. []

Redaksi 1

Bagikan:
Berita Daerah Kriminal