Polres Mesuji mengungkap dua kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada waktu dan lokasi berbeda. Salah satu perkara mencuat setelah keluarga korban mengetahui adanya rekaman bermuatan seksual yang diduga tersebar.
MESUJI – Kepolisian Resor (Polres) Mesuji, Provinsi Lampung, menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam dua kasus kekerasan seksual terhadap anak. Kedua tersangka masing-masing berinisial AS (26) dan DS (19), yang ditangkap di lokasi berbeda pada 23–24 Oktober 2026.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mesuji setelah menerima laporan keluarga korban. Kedua perkara yang ditangani meliputi dugaan pencabulan serta persetubuhan terhadap anak.
Kepala Polres (Kapolres) Mesuji Muhammad Firdaus melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mesuji Adi Setiawan membenarkan penangkapan kedua tersangka pada Selasa (27/10/2026).
“Anggota kami telah berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku dalam dua kasus berbeda, yaitu pencabulan anak di bawah umur dan persetubuhan anak di bawah umur. Keduanya diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim.
Kasus pertama melibatkan AS, warga Desa Bumi Nabung Utara, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak ketika korban sedang beristirahat di rumah kerabatnya di Desa Dwi Karta Mustika, Kecamatan Mesuji Timur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Oktober 2026 saat korban bersama keluarganya menghadiri acara pernikahan. Berdasarkan keterangan yang diterima kepolisian, korban terbangun setelah merasakan tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan AS.
Korban kemudian melakukan perlawanan dan segera memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu angkatnya. Keluarga selanjutnya membawa perkara itu ke kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap AS pada Jumat (23/10/2026) ketika tersangka sedang bekerja di PT Gula Putih Mataram, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.
Sementara itu, perkara kedua melibatkan DS, warga Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Ia diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak dalam peristiwa yang terjadi pada Agustus 2025.
Kasus tersebut bermula ketika keluarga mengetahui korban meninggalkan rumah pada malam hari bersama DS. Ayah korban sempat melakukan pencarian setelah mendapat informasi mengenai keberadaan anaknya.
Korban akhirnya kembali ke rumah dan mengungkapkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya di sebuah rumah kosong milik keluarga DS.
Sekitar satu bulan setelah kejadian, keluarga memperoleh informasi mengenai beredarnya rekaman video bermuatan seksual yang melibatkan korban dan terduga pelaku. Informasi tersebut semakin memperkuat keputusan keluarga untuk membawa perkara itu ke jalur hukum.
Setelah melalui proses penyelidikan, polisi akhirnya menangkap DS di kediamannya di Desa Gedung Boga pada Sabtu (24/10/2026). Kedua tersangka kemudian dibawa ke Markas Polres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menyatakan kedua tersangka telah ditahan guna kepentingan proses hukum.
Dalam keterangan kepolisian, AS disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara itu, terhadap DS, polisi menyebut penerapan Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kesesuaian penerapan ketentuan tersebut, khususnya terhadap peristiwa yang terjadi pada 2025, masih memerlukan penelaahan berdasarkan waktu berlakunya peraturan pidana.
Selain melakukan penyidikan, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban demi perlindungan terhadap anak,” pungkas IPTU Adi Setiawan.
Kedua perkara tersebut kembali menunjukkan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Khusus kasus yang melibatkan rekaman bermuatan seksual, penyebarluasan materi tersebut berpotensi memperburuk kondisi psikologis korban dan menimbulkan viktimisasi berulang.
Karena itu, penanganan perkara tidak hanya membutuhkan penegakan hukum terhadap tersangka, tetapi juga perlindungan identitas, pendampingan psikologis, dan pemulihan korban agar mereka tidak kembali mengalami tekanan akibat proses hukum maupun pemberitaan. []
Redaksi 1

