Sebanyak 119 sertipikat tanah elektronik melalui program PTSL diserahkan kepada warga Desa Pokeang, Morut, untuk memperkuat legalitas kepemilikan dan mengurangi potensi sengketa pertanahan.
SULAWESI TENGAH – Sebanyak 119 sertipikat tanah elektronik diserahkan kepada warga Desa Pokeang, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara (Morut), melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan yang berlangsung di Balai Desa Pokeang itu menjadi langkah untuk memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah sekaligus mengurangi potensi sengketa pertanahan.
Sertipikat tersebut diserahkan oleh Adi Setiawan, anggota Satuan Tugas (Satgas) Yuridis Kantor Pertanahan (Kantah) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Morut. Dokumen elektronik itu menjadi bukti legalitas tanah bagi warga penerima manfaat program.
Adi menjelaskan, PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Legalitas tersebut diharapkan dapat membantu warga menjaga aset keluarga dan memanfaatkannya secara bertanggung jawab.
“Penyerahan sertipikat ini adalah bukti nyata komitmen Kementerian ATR/BPN, dalam memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Kami berharap, sertipikat ini bisa disimpan dengan baik, sembari dimanfaatkan secara bijak untuk meningkatkan taraf hidup keluarga,” ujar Adi Setiawan.
Penyerahan sertipikat itu disambut positif oleh Kepala Desa (Kades) Pokeang, perangkat Pemerintah Desa (Pemdes), serta warga yang menerima manfaat program. Kepemilikan sertipikat dinilai memberikan rasa aman karena status hak atas tanah memiliki bukti administrasi yang lebih jelas.
Selain memperkuat kepastian hukum, sertipikat tanah berpotensi mendukung pemanfaatan aset secara produktif. Meski demikian, warga tetap perlu memastikan penggunaan tanah sesuai ketentuan yang berlaku agar manfaat ekonomi tidak mengabaikan perlindungan hak kepemilikan.
Kantah ATR/BPN Morut berharap penyerahan sertipikat tersebut turut memperkuat kerja sama antara Pemerintah Daerah (Pemda), Pemdes, dan masyarakat dalam mewujudkan administrasi pertanahan yang tertib. Informasi mengenai penyerahan 119 sertipikat itu sebagaimana diberitakan Redaksi Sulut, Kamis, (29/10/2026). []
Redaksi 1

