KPK menggeledah kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus untuk mendalami dugaan pemberian uang terkait pengurusan pita cukai, tetapi belum mengumumkan tersangka maupun konstruksi perkara secara terperinci.
JAWA TENGAH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang kepada oknum Bea Cukai terkait pengurusan pita cukai dengan menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk mendukung penyidikan.
Pengusutan ini menjadi bagian dari penyidikan baru yang surat perintah penyidikannya diterbitkan pada Oktober 2026. Meski demikian, KPK belum mengumumkan konstruksi perkara secara terperinci maupun pihak yang diduga bertanggung jawab. Hingga berita ini disusun, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam penyidikan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penanganan perkara masih berada pada tahap awal. Karena itu, dugaan pemberian uang atau kickback dalam pengurusan pita cukai masih perlu didalami melalui pengumpulan dan pemeriksaan bukti.
Penyidikan baru ini berlangsung ketika KPK juga mengembangkan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Perkara sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026, yang berujung pada pemrosesan delapan tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, termasuk pihak Blueray Cargo.
Namun, KPK menegaskan penyidikan yang kini mencakup penggeledahan kantor Djarum berbeda dari dua pengembangan perkara yang diumumkan pada 21 Juli 2026. Dengan demikian, keterkaitan penyidikan baru ini dengan perkara sebelumnya tidak dapat disimpulkan tanpa penjelasan lebih lanjut dari penyidik.
Pihak Grup Djarum menyatakan akan menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif. Sikap tersebut diharapkan mendukung kelancaran penyidikan, sementara KPK masih perlu menguji bukti yang telah dikumpulkan untuk menjelaskan dugaan perkara dan menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Redaksi 1

